Beratkan Bacakades, Apdesi Desa Perbup Pilkades Direvisi
Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 252 desa di Kabupaten Probolinggo dijadwalkan digelar Februari 2022 mendatang. Tetapi, sejumlah bakal calon kepala desa (bacakades) sudah mengeluhkan beratnya syarat yang harus dipenuhi bacakades.
Para kades yang berhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) menyoroti sejumlah syarat yang memberatkan bacakades. Syarat-syarat itu tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021.
Perbup yang ditandatangani Bupati Puput Tantriana Sari tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perbup itu diluncurkan menjelang pilkades serentak tahap pertama, Mei 2021 silam.
“Apdesi mendesak Perbup Nomor 1 Tahun 2021 diralat karena ada sejumlah syarat yang memberatkan bacakades petahana atau incumbent,” kata Ketua Apdesi Kabupaten Probolinggo, Hasanuddin, Kamis, 9 September 2021.
Salah satu syarat bacakades petahana disyaratkan melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi tanggungan semua warga desa. “Ini jelas memberatkan mantan kades yang kemudian ingin berlaga lagi di Pilkades,” katanya.
Dikatakan syarat haru lunas PBB itu banyak dikeluhkan bacakades sejak Pilkades tahap pertama yang digelar di 62 desa di Kabupaten Probolinggo, 5 Mei 2021 lalu. Hasan, panggilan akrab Hasanuddin mencontohkan, ada bacakades petahana di Kecamatan Maron yang bersusah payah melunasi PBB warga desanya.
“Tetapi begitu bacakades incumbent itu mengikuti pilkades, dia kalah,” kata Hasan.
Padahal seharusnya, pelunasan PBB di sebuah desa hendaknya bukan tanggung jawab kades semata. “Sebab, PBB itu melibatkan sejumlah juru tagih tersendiri,” katanya.
Kemudian beredar (usulan) kabar, pilkades bisa digelar jika sebagian besar warga desa (minimal 70 persen) sudah divaksin. “Ini juga bukan tanggung jawab pemerintahan desa semata, tetapi banyak tergantung pada kinerja tenaga kesehatan,” ujarnya.
Apdesi, kata Hasan, meminta agar capaian vaksinasi Covid-19 itu tidak dimasukkan dalam draft revisi Perbup tentang pilkades.
Menanggapi keluhan Apdesi, Asisten Pemerintahan Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto menjelaskan, terkiat PBB pihaknya akan mengkaji ulang. Sementara, informasi capaian vaksinasi menjadi syarat pelasanaan pilkades, Pemkab Probolinggo memastikan hal tersebut tidak akan dimasukkan dalam revisi Perbup.
“Kami akui memang ada wacana itu, tetapi kami pastikan capai vaksinasi 70 persen ini tidak akan menjadi syarat digelarnya pilkades di sebuah desa,” ujar Heri. Yang jelas, desa-desa yang menggelar pilkades harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat karena pandemi Covid-19 masih merebak.
Sementara Wakil Ketua DPRD setempat, Oka Mahendra Jati Kusuma berharap, revisi Perbup tentang pilkades segera dibahas dengan melibatkan sejumlah pihak. “Karena segera sosialisasikan perubahan perbup tentang pilkades, lebih cepat lebih baik,” kata politisi Partai Golkar itu.