Berapa Ratio (Nisbah) Pajak?
Salah satu topik hangat kampanye Presiden adalah soal pajak. Pasangan Prabowo-Sandi mematok nisbah pajak (tax ratio) 16 persen.
Target 16 persen itu persis sama dengan target kampanye Jokowi-JK pada kampanye pemilihan Presiden sebelumnya. Janji kampanye Jokowi-JK dituangkan dalam perencanaan teknokratik (RPJM 2014-2019). Berdasarkan RPJM 2014-2019, nisbah pajak sebesar 16 persen ditargetkan tercapai pada Tahun 2019.
Untuk menakar target sampai lima tahun ke depan, agaknya kita perlu mengetahui perkembangan nisbah pajak sampai 2018. Menurut data yang disampaikan pada konferensi pers oleh Kementerian Keuangan pada 2 Januari 2019, realisasi sementara (karena menggunakan PDB perkiraan, PDB 2018 baru akan dirilis oleh BPS bulan Februari mendatang) nisbah pajak 2018 adalah 11,5 persen, meningkat dari 10,7 persen pada Tahun 2017.
Saya tidak bisa melacak dari mana angka nisbah pajak versi Kementerian Keuangan. Hasil hitungan saya dengan menggunakan data resmi (Kementerian Keuangan untuk data pajak dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk data produk domestik bruto) menghasilkan perbedaan yang cukup signifikan.
Ada baiknya kita menggunakan data realisasi penerimaan perpajakan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai acuan.
Berdasarkan LKPP, pada tahun 2017, penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.343.5 triliun, sedangkan PDB harga berlaku sebesar Rp 13.588,8 triliun. Dengan demikian, nisbah pajak (penerimaan perpajakan dibagi PDB harga berlaku) adalah 9,9 persen. Data Kementerian Keuangan lebih tinggi, yaitu 10,7 persen.
Data perpajakan yang saya hitung meliputi seluruh jenis pajak yang dipungut Oleh Direktorat Jenderal Pajak (PPh, PPN, PBB, dan pajak lainnya) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (cukai, bea masuk dan bea keluar atau pajak ekspor). Data penerimaan negara bukan pajak dan hibah tentu saja tidak dimasukkan. Penerimaan pajak daerah juga tidak dimasukkan.
Sejak 1972, nisbah pajak memang pernah mencapai lebih dari 16 persen. Bahkan pada Tahun 1981 mencapai rekor tertinggi sebesar 21,9 persen. Kita berharap nisbah pajak berangsur naik, mengingat betapa rendah nisbah pajak kita dibandingkan negara tetangga.
Agar kita bisa membandingkan janji kampanye kedua pasangan calon secara apple to apple, ada baiknya acuan data yang digunakan juga sama.
Advertisement