Berapa Harus Dibayar? Ini Cara Menghitung Zakat dan Jenisnya
Zakat merupakan Rukun Islam ke-3 dalam Rukun Islam, setelah Syahadat dan Salat. Setelah zakat baru dilanjutkan Puasa dan Haji agar sempurna.
Membayar zakat adalah salah satu kewajiban dalam Islam. Ada macam-macam zakat, seperti Zakat Fitrah yang harus ditunaikan saat bulan Ramadhan.
Sebelum kita memahami cara menghitung Zakat terlebih dahulu perlu kita mengetahui pengertiannya.
Pengertian Zakat
Pengertian zakat sendiri berasal dari Bahasa Arab yakni zaka yang artinya bersih, suci, subur, berkembang. Menurut keterangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.
Delapan Golongan Penerima Zakat
Kewajiban zakat bagi umat Muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103. Dalam Al-Quran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain:
1. Orang fakir, yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya.
2. Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan.
3. Amil atau orang yang mengelola zakat.
4. Mualaf atau orang yang baru masuk Islam
5. Hamba sahaya.
6. Orang yang berutang.
7. Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah; dan
8. Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan.
Persyaratan Harta yang Dizakatkan
Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
Harta tersebut melewati haul; dan
Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Jenis Zakat
Zakat adalah terbagi menjadi dua, yakni Zakat Mal atau Zakat Harta dan kemudian Zakat Fitrah (macam macam zakat). Zakat Mal atau Mal Zakat adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan sebagainya.
Di Indonesia, pemungutan dan pengelolaan zakat diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019. Zakat baru bisa dikenakan apabila sudah memenuhi kriteria yakni harta tersebut merupakan milik penuh, diperolah dari cara halal, dan mencapai nisab.
Perhitungan Zakat
Untuk Zakat Fitrah, besaran pembayaran zakat fitrah menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras atau makanan pokok lain yang berlaku.
Zakat Fitrah ini dibayarkan setahun sekali saat Bulan Ramadhan. Di Indonesia, pembayaran Zakat Fitrah biasanya dilakukan menjelang mendekati Hari Raya Idul Fitri. Sebagai contoh untuk daerah Surabaya, juga di Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar Zakat Fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 - Rp 50.000 per orang yang disesuaikan dengan harga beras 2,5 kilogram.
Zakat Maal dan Perhitungannya
Sementara untuk pengertian zakat mal dan perhitungannya adalah dengan mengalikannya dengan 2,5 persen dan telah memenuhi syarat nisab.
Nisab zakat adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat. Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat.
Batasan nisab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dan sumber zakat lainnya berbeda satu sama lain.
Nisab zakat pertanian sama dengan 5 wasaq (653 kg beras),
Nisab zakat emas 20 dinar (85 gram),
Nisab zakat perak 200 dirham (595 gram),
Nisab zakat perdagangan 20 dinar (85 gram emas), dan sebagainya.
Contoh Besaran Zakat
Sebagai contoh untuk Zakat Kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas. Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp 900.000, maka batas nisab adalah Rp 76.500.000.
Jika seorang Muslim memiliki kekayaan minimal Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas dan sudah mengendap selama setahun (mencapai haul), maka wajib menunaikan zakat.
Besaran zakat artinya yang harus dibayar adalah 2,5 persen dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan. Atau pembayaran zakat adalah jika mengacu pada Zakat Penghasilan (pengertian zakat), seorang dengan penghasilan setahun adalah Rp 100 juta, maka Zakat Mal yang harus dibayarkan adalah Rp 2,5 juta (2,5 persen x Rp 100 juta).
Advertisement