Berapa Biaya Rapid Test Antigen?
Ketentuan Pemerintah Provinsi Jakarta yang mewajibkan semua warga yang akan keluar masuk Jakarta dengan menggunakan transportasi umum untuk menunjukkan hasil rapid test antigen tentu akan menimbulkan pengeluaran ekstra.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut kewajiban ini akan mulai berlaku pada 18 Desember sampai 8 Januari 2020 nanti.
Lalu berapa duit yang harus dikeluarkan untuk menjalani rapid test antigen? Berdasarkan penelusuran harga yang dipatok rumah sakit dan klinik bervariasi. Antara Rp. 300ribu sampai Rp500ribu. Namun ada juga yang mematok Rp 1juta.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, bagi warga yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen mulai Jumat, 18 Desember 2020.
"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," tegasnya, Kamis 17 Desember 2020.
Menurut Syafrin, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional. Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.
"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," kata Syafrin.
Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat. Namun, untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.
"Tidak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," ujarnya.