ASN dan RT/RW di Kota Mojokerto Diajak Ikut Berantas Rokok Ilegal
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di tingkat kelurahan hingga Linmas dan ketua RT/RW se-Kota Mojokerto diajak untuk ikut berperan dalam menjaga peredaran rokok ilegal. Penyebabnya, pemberantasan rokok ilegal dianggap menjadi tanggung jawab bersama.
"Keterlibatan Linmas, ASN di kelurahan, RT/RW kita kumpulkan untuk melakukan sosialisasi terkait cukai ilegal. Semakin masif kita lakukan sosialisasi semakin banyak masyarakat yang mengetahui rokok ilegal, pengawasannya semakin kuat," kata Walikota Mojokerto Ika Puspitasari kepada wartawan, Rabu 27 Oktober 2021.
Menurut dia, beredarnya rokok ilegal dapat merugikan negara. Padahal, di sisi lain dana bagi hasil cukai hasil tembakau dapat menyumbang pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan bidang ekonomi dan kesehatan.
Sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, maka beredarnya produk rokok harus dilengkapi dengan pita cukai. Kota Mojokerto sudah Universal Health Coverage, artinya sudah 98 persen lebih ter-cover BPJS Kesehatan.
"Tidak hanya di jajaran pemerintah tapi kita ajak masyarakat bersama-sama mengawasi peredaran rokok ilegal. Rokok yang legal ini berkontribusi yang besar kepada negara, dan hasilnya itu pun dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk dimanfaatkan. Khususnya Kota Mojokerto untuk memenuhi Universal Health Coverage, kebutuhan asuransi kesehatan Kota Mojokerto yang ter-cover hampir 100 persen itu dipenuhi dari dana bagi hasil cukai legal ini," bebernya.
Ning Ita berharap dengan banyaknya yang diberikan sosialisasi, maka masyarakat semakin memahami. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar membeli produk yang menggunakan cukai legal.
"Kami berharap kepada masyarakat mengkonsumsi rokok yang berpita cukai legal ataupun merek yang legal," tandasnya.