Berantas Parkir Liar, Pemkot Surabaya akan Gandeng Kejaksaan dan Kepolisian Mulai 2025
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen untuk menggandeng pihak berwajib, seperti kepolisian dan kejaksaan mulai tahun 2025 mendatang untuk memberantas parkir liar di Kota Pahlawan.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, pemberantasan parkir liar dengan pihak berwajib itu akan mulai dilaksanakan setelah penandatanganan nota kesepahaman atau MoU pada tahun depan untuk memberangus parkir liar.
"Tahun 2025, saya akan MoU dengan kejaksaan san kepolisian terkait parkir liar. Saya minta tidak ada lagi yang tidak resmi," ungkap Eri.
Mengenai mekanismenya, Eri menerangkan, juru parkir (jukir) liar tersebut akan dijerat tindakan pidana ringan (tipiring) untuk meninggalkan efek jera bagi mereka. "Contohnya, ada titik parkir yang tarif karcisnya Rp5 ribu, maka ga boleh ada titik lagi selain titik itu. Pasalnya bisa pemerasan, ini yang sedang kerja sama," ucapnya.
Sementara itu, untuk jukir parkir resmi yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Eri menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi lagi untuk memberikan bagi hasil yang memuaskan bagi jukir resmi tersebut.
"Perwali yang lama kerjasamanya 20 persen untuk jukir dan 80 persen untuk PAD. Bagaimana kita bisa mensejahterakan masyarakat itu. Saya minta merubah itu. Mulai 2025 itu harus berubah," tegasnya.
Seperti diketahui, Pemkot Surabaya secara bertahap telah memulai parkir dengan sistem non-tunai di seluruh Tepi Jalan Umum (TJU) di sudut-sudut Kota Surabaya. Rencananya, mekanisme pembagian hasil adalah 60 persen untuk pemerintah kota dan masuk dihitung sebagai PAD, 35 persen untuk juru parkir, dan lima persen untuk kepala pelataran.