Berani, Perempuan di Banyuwangi Berhasil Gagalkan Jambret
Aksi heroik seorang perempuan di Banyuwangi, Herlin Ida Nuryansah, 20 tahun, berhasil menggagalkan aksi penjambretan yang dialaminya. Dengan penuh keberanian, perempuan ini berhasil menghentikan pelaku yang hendak kabur. Korban sempat terjatuh hingga harus menjalani perawatan.
Pelaku yang bernama Danang Tri Lulut, 40 tahun, warga Desa/Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, juga terjatuh dari motornya. Sehingga dia berhasil ditangkap.
Tindakan pemberani Herlin ini dilakukan pada Jumat, 28 Oktober 2022, 09.30 WIB, di Jalan Raya Dusun Lidah, Desa/Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
"Awalnya korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario di jalan. Saat itu korban hendak pulang ke rumahnya," jelas Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo, Minggu, 30 Oktober 2022.
Tiba-tiba saja korban dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Seketika itu, pelaku menjambret dompet korban yang diletakkan di kantong bawah dashboard sepeda motor. Setelah berhasil mengambil dompet korban, pelaku melarikan diri. "Mengetahui hal itu korban berusaha mengejar pelaku," jelasnya.
Aksi kejar-kejaran terjadi antara korban dan pelaku. Sambil mengejar, berteriak maling. Sehingga sejumlah warga yang melintas ikut membantu korban melakukan pengejaran. Setelah terjadi kejar-kejaran sejauh 500 meter akhirnya motor pelaku terkejar motor korban.
"Ketika korban posisi korban berada di sebelah kanan pelaku, diduga korban kena tendang pelaku sehingga sepeda motor korban jatuh ke parit pinggir jalan," jelasnya.
Pada saat yang sama motor pelaku juga terjatuh dan korban terlempar di jalan aspal. Seketika warga datang menolong korban dan menangkap pelaku.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada kaki kiri dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan pelaku mengalami luka lecet pada kedua tangan, mulut dan dahi. Namun pelaku diperbolehkan menjalani rawat jalan. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Gambiran," tegasnya.
Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan penyelidikan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Gambiran dan tim Resmob Polresta Banyuwang, ternyata pelaku sudah berulangkali lakukan perbuatan yang sama.
Selain melakukan penjambretan di wilayah Gambiran, pelaku juga telah melakukan penjambretan sebanyak empat kali di wilayah Polsek Purwoharjo, dan satu kali di wilayah Polsek Cluring.
"Atas perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan disertai kekerasan," ujarnya.