Beraksi Sejak 2018, Tipu Puluhan Hotel di Jatim dan Jabar
Pasangan suami istri asal Jember, Afang Arfianda, 35 tahun dan Adisty Jeliyana Purnomo, 34 tahun, diduga telah beraksi selama tiga tahun. Mereka telah memalsukan bukti transfer selama puluhan kali dengan bantuan tersangka Kristianto Nugroho, 32 tahun. Diyakini puluhan manajemen hotel di Jawa Timur dan Jawa Barat telah menjadi korban dari aksi tipu-tipu mereka.
“Yang bersangkutan sudah melakukan perbuatan ini sejak tahun 2018 sampai dengan hari ini,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Sabtu, 6 Feberuari 2021.
Sejak pertama kali menjalankan aksinya, menurut Arman, pelaku setidaknya sudah melakukan 50 kali penipuan pada manajemen hotel. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kepolisian, manajemen hotel yang menjadi korban tidak hanya di wilayah Banyuwangi, tapi juga tersebar di wilayah lain di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat.
“Saat ini masih terus dikembangkan apakah ini modus yang dilakukan di Kabupaten lain oleh tersangka yang sama,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Kristianto Nugroho yang berperan sebagai penyedia jasa edit bukti transfer mengaku dirinya sudah menerima pesanan editing bukti transfer sejak tahun 2018. Warga Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi ini mengaku dirinya hanya penjual jasa saja. Dia mengaku tersangka Afang dan istrinya hanya menghubunginya melalui pesan WhatsApp.
“Saya tidak menikmati apa-apa yang digunakan dari hasil editan,” jelas pria yang mengaku bekerja sebagai penyedia jasa iklan dan desain ini.
Kristianto Nugroho mengaku awalnya mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu untuk mengedit s bukti transfer. Namun pada 2019, pria ini menaikan tarifnya menjadi Rp50 ribu untuk tiap pengeditan bukti transfer.
“Saya cuma mengerjakan saja. Setelah itu putus. Kita tidak tahu penggunaannya untuk apa. Saya tidak tahu menahu penggunaannya ataupun perbuatan dari hasil editan itu,” elaknya.
Dihadapan Polisi, Afang mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena ingin menginap di hotel berbintang namun dirinya tidak memiliki cukup uang. Kemudian timbullah pemikiran untuk mengedit bukti transfer tersebut.
“Tapi saya tidak bisa mengeditnya. Jadi saya minta tolong jasa pengeditan desain ini,” katanya.
Senada dengan suaminya, Adisty Jeliyana Purnomo, juga mengakui perbuatan yang dilakukan bersama suaminya itu salah di mata hukum. Selama ini, dia mengakui telah membantu suaminya untuk menghubungi jasa editing bukti transfer.
“Kadang-kadang suami, kadang-kadang saya yang menghubungi via WhatsApp,” akunya.
Sebelumnya, Polisi menangkap pasangan suami istri asal Jember atas dugaan penipuan pembayaran hotel dengan menggunakan bukti transfer palsu. Mulanya kasus ini dilaporkan tiga manajemen hotel berbintang di Banyuwangi. Pasutri ini berhasil ditangkap petugas di Palimanan, Cirebon.