Beraksi Lagi, Residivis Kasus Curanmor Ditembak
Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap jajaran Polresta Banyuwangi. Pelaku bernama Sunarto, 48 tahun, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Dia merupakan residivis dalam kasus kejahatan yang sama. Pria ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur saat hendak diamankan petugas.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menyatakan, ada dua laporan polisi terkait kasus curanmor yang melibatkan tersangka. Kasus pertama dilaporkan Bh, 42 tahun warga Desa Kaotan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, pada Oktober 2020 dan kasus kedua dilaporkan As, 52 tahun warga Kelurahan Sobo, Banyuwangi pada awal Desember lalu.
“Jadi ada dua LP (laporan polisi), di Polsek Rogojampi dan di Polresta Banyuwangi,” jelasnya.
Sebelum beraksi, kata Arman, pelaku lebih dulu melakukan survei pada calon korbannya. Biasanya, tersangka melakukan pengamatan dilakukan selama 3-4 hari. Selanjutnya, pada saat yang tepat pelaku memanjat pagar rumah korban dan mengambil motor korban secara paksa.
“Pelaku menggunakan kunci T untuk menyalakan sepeda motor yang dicuri,” terang polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Probolinggo ini.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kedua korban. Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi yang mengarah pada pelaku. Petugas kemudian melakukan penangkapan pelaku di rumahnya. Namun penangkapan tidak berlangsung mulus. Tersangka berusaha kabur saat hendak ditangkap. Dia pun dilumpuhkan dengan timah panas.
“Petugas terpaksan melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan pelaku,” tegasnya.
Selain Sunarto, polisi juga mengamankan penadah hasil kejahatan yang dilakukan tersangka. Sang penadah diketahui bernama Didik Rudiyanto, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Saat ini pelaku masih memburu satu tersangka yang menjadi rekan Sunarto saat beraksi.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, empat unit sepeda motor, sebuah handphone, lima buah induk kunci T, delapan buah anak kunci, lima buah kunci kontak Yamaha dan Honda, tiga buah STNK sepeda motor, dua buah tang pemotong, sebuah tang, sebuah gerinda dan mata bor, serta empat buah rumah kunci yang telah dirusak.
Arman menambahkan, tersangka Sunarto bukan kali pertama melakukan aksi pencurian sepeda motor. Pada tahun 2010 dia sudah pernah dihukum atas kasus yang sama. Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus ini agar bisa dikembangkan lebih jauh lagi.
“Masih kita kembangkan apakah ini jaringan besar di Banyuwangi dengan koordinasi dengan daerah lain di sekitar Banyuwangi atau mungkin se-Jawa Timur. Sementara masih dalam penyidikan,” pungkasnya.
Advertisement