Dua Jambret Lintas Kota Ditangkap Polisi saat Beraksi di Tuban
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban meringkus dua orang pelaku penjambretan lintas Kabupaten/Kota. Kedua pelaku itu diringkus setelah melakukan aksi penjambretan di wilayah Pantura Kabupaten Tuban.
Dua pelaku yang diamankan diketahui berinisial DS, 23 tahun, dan ES, 23 tahun. Keduanya merupakan warga Kota Surabaya dan residivis kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Sedangkan untuk korban penjambretan sendiri diketahui berinisial H 27 tahun warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, modus penjambretan itu dilakukan oleh kedua pelaku dengan cara berkeliling. Sasaranya adalah perempuan yang sedang mengendarai motor sendirian.
"Modus kedua pelaku ini berkeliling dengan menggunakan motor untuk mencari korban. Adapun aksi itu dilakukan kedua pelaku baik itu pagi, siang maupun malam," terang Kasatreskrim Polres Tuban, Kamis 21 November 2024.
Dalam aksi penjambretan itu, kedua pelaku berhasil merampas barang berharga milik korban berupa handphone. Selanjutnya, korban melaporkan aksi penjambretan itu kepada Satreskrim Polres Tuban.
"Selama penyelidikan dan pengembangan kami berhasil menangkap dua orang ini. Aksi penjambretan di Tuban sendiri sudah dilakukan di 5 TKP," imbuhnya.
Dalam penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Handphone Vivo beserta dusbooknya dan sepeda motor yang dipakai oleh pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 serta pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pemberatan. Untuk ancaman kurungannya sendiri maksimal 15 tahun penjara.