Beraksi di Eks Lokalisasi, 4 PSK Terjaring Satpol PP Situbondo
Wanita pekerja seks komersial (PSK) masih saja nekat beroperasi di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Terbukti, empat PSK penyedia jasa esek-esek terjaring anggota Satpol PP Situbondo dalam razia di eks lokalisasi Gunung Sampan, Rabu 12 Juli 2023 malam
Empat PSK tersebut, kata Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendi merupakan warga luar Situbondo. Dua PSK asal kabupaten tetangga, Bondowoso serta dua PSK lagi asal Tanah Bumbu, Kalsel dan Bandung, Jabar.
"Dua PSK asal Bondowoso, inisial IS, 32 tahun warga Kecamatan Klabang dan LW, 34 tahun, warga Tapen. PSK asal Tanah Bumbu Kalsel inisial DN, 23 tahun dan PSK asal Bandung inisial DA, 21 tahun," kata Sopan -sapaan akrabnya-, Kamis 13 Juli 2023.
Empat PSK tersebut, sambung dia, diamankan di kantor Satpol PP Situbondo. Mereka dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di wilayah Situbondo.
"Empat PSK tersebut sudah kita pulangkan tadi siang. Satpol PP Situbonso akan terus melaksanakan patroli dan razia rutin ke eks lokalisasi dan warung remang-remang di Jalur Pantura maupun jalur arah Bondowoso untuk memberantas penyakit masyarakat itu," terangnya.
Menurut Sopan, Satpol PP akan menindak tegas wanita PSK yang masih nekat beraksi di wilayah Situbondo sesuai aturan. Begitu juga, pria hidung belang ditindak tegas jika kedapatan melakukan praktik prostitusi.
"Satpol PP Situbondo tidak pandang bulu menindak tegas siapa saja yang terjaring razia penyakit masyarakat sesuai aturan yang ada. Yakni, Perda Situbondo Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran," tegasnya.