Beraksi di 50 TKP, Penjambret di Jember Ditembak Polisi
YYP 35 tahun, warga Desa Sumberkalong, Kecamatan Kalisat, Jember terlihat mengerang menahan sakit di kaki sebelah kirinya. Ia terpaksa dilumpuhkan oleh Tim Resmob Polres Jember karena berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap di rumahnya, Jumat, 03 Desember 2021 lalu.
YYP merupakan penjambret yang merampas kalung emas seharga Rp5 juta milik Subaida 50 tahun, warga Desa/Kecamatan Mayang, Jember pada Selasa, 30 November 2021. Saat itu YYP apes karena harus lari tunggang langgang dikejar massa.
Karena kurang perhitungan saat melarikan diri, akhirnya YYP terjebak di sebuah gang buntu di Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang. Merasa posisinya terancam, YYP nekat meloncat ke semak-semak dengan kondisi curam langsung menuju sungai Mrawan.
YYP berhasil selamat dari amuk massa saat itu, namun sepeda motor Vario tanpa plat nomor tertinggal di lokasi. Motor itu diketahui merupakan milik warga Kecamatan Jenggawah, Jember. Namun ternyata warga Jenggawah itu hanya pemilik pertama dan sepeda itu sudah dijual kepada YYP.
“Tersangka merupakan penjambret dengan korban Subaida TKP Kecamatan Mayang. Kami lakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil kami amankan berikut barang buktinya,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Senin, 06 Desember 2021.
Saat hendak ditangkap di rumahnya, tersangka YYP tidak menyerah begitu saja. YYP berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga terpaksa polisi melumpuhkannya dengan tembakan timah panas.
Saat diinterogasi, tersangka YYP tidak hanya sekali ini saja melakukan aksi pencurian disertai kekerasan, tetapi tercatat ada 50 TKP yang tersebar di Kabupaten Jember. Selain melakukan aksi di Kecamatan Mayang, juga kerap beraksi di beberapa kecamatan lain seperti Pakusasi, Patrang, Arjasa, Sukowono dan beberapa lokasi lain.
“Sejak bulan Julli hingga November 2021 ada 50 TKP. Dari 50 TKP itu sudah ada empat orang korban yang melapor ke Polsek maupun Polres Jember. Saya meminta warga yang juga menjadi korban agar segera melapor,” jelas Komang.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka YYP mencari target ibu-ibu dan anak-anak. Saat mendapat target tersangka menghampiri korban dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya YYP merampas paksa perhiasan dan melarikan diri. YYP juga tidak segan melakukan kekerasan dengan menarik korban. Tidak jarang korban terluka karena terjatuh saat ditarik oleh YYP.
Dari hasil penyidikan, YYP merupakan seorang residivis kasus curanmor tahun 2014 lalu. Tersangka divonis 8 bulan penjara dan ditahan di Lapas Bondowoso.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Advertisement