Beraksi di 16 Lokasi, Tiga Tersangka Pencuri Hewan Ditangkap
Tiga tersangka pencurian hewan (curwan) yang “malang melintang” di Probolinggo akhirnya ditangkap jajaran Polres Probolinggo Kota (Polresta).
Tiga pelaku yakni, SS, 19 tahun; IS, 27 tahun, dan SW 54 tahun mengaku, telah mencuri ternak berupa kambing dan sapi di 16 lokasi di Probolinggo.
Saat ditunjukkan di hadapan awak media, ketiga berjalan bergandengan dengan wajah tertunduk. SW, pelaku yang tertua dan diduga sebagai otak pencurian hewan tampak berjalan dengan satu kaki, kaki kiri.
Kaki kanannya yang terluka akibat tembakan tampak dibalut kain putih. Informasinya, SW melawan saat hendak ditangkap polisi, sehingga dilumpuhkan.
“Dalam pemeriksaan, komplotan ini telah beraksi mencuri hewan ternak di 16 TKP (tempat kejadian perkara) di Probolinggo,” kata Kapolresta, AKBP Wadi Sa’bani. Tiga anggota komplotan lainnya masih berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wadi berharap, dengan tertangkapnya komplotan ini kasus curwan di Probolinggo mereda. “Kami sangat kasihan kepada warga yang ternaknya dicuri, sebab bagi sebagian warga kekayaan mereka berupa hewan ternak,” katanya.
Wadi menyebutkan di antara kasus curwan yang melibatkan komplotan SW, beberapa bulan lalu di Kota Probolinggo. Sekitar tujuh bulan lalu, mereka mencuri kambing di Kelurahan Jrebeng Lor.
Kemudian enam bulan, komplotan yang sama menggarong sapi di Kelurahan Wonoasih. Selain itu komplotan ini juga mencuri kambing di Kedopok, sekitar lima bulan lalu.
Tertangkapnya komplotan ini bermula ketika polisi yang sedang berpatroli malam hari menjumpai, para pelaku bertingkah mencurigakan. “Di malam hari mereka membawa pisau, linggis, tang, dan peralatan lain. Ini mencurigakan sehingga kami tangkap,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan mereka akhirnya mengaku, memang komplotan curwan kambing dan sapi. Mereka juga mengaku, telah beraksi sedikitnya di 16 lokasi di Probolinggo.
Dari 16 lokasi itu ternyata baru dua warga yang melaporkan kasus curwan ke polsek. Yakni, kasus curwan di Pakistaji dan Triwung Lor. “Ada dua sapi yang menjadi barang bukti pencurian, sekarang kami titipkan kepada pemiliknya,” kata AKBP Wadi.
Tiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan yakni, ayat (1) 1e, 3e, dan 4e. “Ancaman hukumannya tujuh hingga sembilan tahun penjara,” ujarnya.