Beraksi 11 Kali, Dua Pelaku Jambret di Surabaya Ditangkap
Polsek Asemrowo akhirnya menangkap dua pemuda yang sudah meneror warga Surabaya, dengan aksi jambretnya. Total mereka telah menjambret pemotor di 11 daerah yang berbeda.
Kampolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku penjambretan tersebut bermula ketika seorang korban, Sri Setya Ningsih, melaporkan kejadian yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan, kata Hari, korban ketika itu tengah berbocengan sepeda motor dengan sang suami. Secara tiba-tiba, ada dua orang mendekatinya di sekitar Jalan Dupak Rukun.
“Datang dua pelaku menggunakan sepeda motor matik yang memepet dia dari sebelah kiri. Pelaku yang dibonceng menarik tali tas korban hingga tasnya putus,” kata Hari, ketika dikonfirmasi, Kamis, 29 September 2022.
Karena ditarik secara paksa, korban bersama suaminya akhirnya terjatuh ke aspal dan terlempar beberapa meter. Di sisi lain, pelaku kabur dengan membawa tas yang berisi handphone itu.
Mendapatkan laporan itu, Hari langsung menerjunkan sejumlah anggotanya untuk menyelidiki kasus. Anggota kepolisian kemudian melakukan olah TKP dan menanyai beberapa saksi. “Kami lalu memerintahkan Kanit Reskrim. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa keterangan korban dan saksi di lokasi,” jelasnya.
Dari penyelidikan itu, Hari akhirnya mendapatkan identitas dua pelaku penjabretan tersebut. Tersangka pertama, Abdul Rokim, 19 tahun, ditangkap di Jalan Dupak Rukun.
Tersangka lainya, lanjut Hari, M. Sahrul, 21 tahun, kemudian ditangkap setelahnya di Jalan Dupak. Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Asemrowo guna dimintai keterangan.
“Kita tangkap di putar balik depan toko Megah Jaya, Jalan Dupak Surabaya. Setelah itu dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Hari mengungkapkan, salah satu terangka, yakni Abdul Rohim merupakan resedivisi dengan kasus serupa. Ia ditangkap Polrestabes Surabaya pada 2020, dan baru keluar April 2022.
Setelah penangkapan itu, ada sebanyak 11 korban mengaku juga sempat dijambret kedua pelaku. Mereka mengalami peristiwa itu di Jalan Tambak Langon, Jalan Margomulyo, Jalan Kalianak Barat.
Lokasi lainya, di Fly Over Wonokromo sebanyak dua kali, Jalan Demak, Jalan Kalianak, Jalan Tidar, Jalan Diponegoro, Jalan Tanjungsari, serta di Jalan Indrapura. Seluruh penjambretan dilakukan sejak 16 Mei 2022. “Saat ini tersangka, kita amankan dan sejumlah barang bukti, satu buah dos book Handphone, 1 unit sepea motor warna silver, beserta kunci kontaknya dan barang bukti lainnya,” tutupnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara.
Advertisement