Beraksi 10 Kali, Residivis Jambret di Sidoarjo Berakhir di Bui
Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk dua orang pelaku jambret yang menyebabkan korban tewas. Salah satu dari pelaku tersebut merupakan residivis kasus pencurian besi tua.
Dua pelaku itu adalah Z, 33 tahun dan A, 24 tahun. Mereka ditangkap pada 31 Oktober 2023 di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Genting Kalianak, Asemrowo, Surabaya.
Pelaku diamankan beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya, serta satu unit handphone milik korban.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menceritakan, tersangka melakukan penjambretan di Jalan Raya Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo, pada Jumat, 20 Oktober 2023 dini hari, yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
“Pelaku mengakui perbuatannya untuk mendapatkan tas milik korban yang berisi uang tunai Rp2 juta dan satu unit handphone,” ujar Kusumo, Jumat, 10 November 2023 kepada wartawan.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku Z merupakan residivis perkara pencurian dan mengaku pernah dihukum selama enam bulan dalam perkara pencurian besi tua di Kabupaten Gresik, lalu bebas pada September 2021 dari Lapas Medaeng Waru Sidoarjo. Sedangkan pelaku A mengaku belum pernah berurusan dengan hukum.
“Kemudian kedua pelaku dalam kurun 2023 sebelum tertangkap, sudah sebanyak 10 kali melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dengan modus serupa di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Motifnya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya.
Kini, kedua tersangka harus menjalani ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup terkait tindakan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP.
Perbuatan jambret yang dilakukan kedua tersangka dilakukan pada pasangan suami istri yang sedang perjalanan mengendarai sepeda motor menuju ke Pasar Krian, Jumat, 20 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 dini hari WIB.
Tas milik korban ditarik hingga putus talinya oleh pelaku. Sehingga kedua korban terjatuh. Korban J, perempuan 57 tahun mengalami luka di bagian kepala sedangkan S pria 59 tahun mengalami luka di tangan kiri.
"Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Sakinah Mojokerto untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sayangnya, karena luka yang dialami cukup serius, nyawa korban J tidak terselamatkan," pungkas Kusumo.
Advertisement