Berak di Celana, Ibu di Simokerto Aniaya Anak hingga Meninggal
Seorang ibu muda di Surabaya aniaya anaknya yang masih balita, hingga meninggal. Hal tersebut didasari oleh emosi pelaku karena korban sering buang air besar di celana.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana mengatakan, perempuan yang tega menganiaya anaknya sendiri itu adalah, Ari Sulistiyo, 24 tahun, warga Jalan Sidopasan 1, Kecamatan Simokerto.
Kejadian itu bermula ketika seorang saksi melihat Ari tengah membekap korban, yakni MTP, 4 tahun, menggunakan bantal. Mengetahui hal tersebut, saksi mendatangi sang anak dan melihatnya sudah tidak sadarkan diri. “Pada hari Selasa, 9 November 2021, sekitar jam 17.30 WIB, diketahui korban meninggal dalam keadaan tidak wajar,” kata Mirzal, kepada media, Rabu, 10 November 2021.
Melihat sang balita sudah tak bernapas, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Petugas pun langsung mendatangi lokasi dan mengamankan Ari yang tidak mencoba kabur. “Unit Jatanras dan Polsek Simokerto, sudah mengamankan satu orang tersangka penganiayaan terhadap anak,” jelasnya.
Di sisi lain, jenazah korban langsung dibawa ke RSUD Dr. Soetomo guna dilakukan otopsi. Setelah dilakukan pemeriksaan, tubuh balita yang baru saja berulang tahun tersebut menunjukkan adanya tindakan penganiayan. “Didapatkan fakta bahwa korban meninggal tidak wajar terdapat serta adanya kekerasan fisik dengan benda tumpul terhadap tubuh korban,” ucapnya.
Mirzal mengungkapkan, pada saat itu pihaknya juga melakukan interogasi kepada keluarga. Berdasarkan hasil tersebut, Ari akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
“Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi hingga akhirnya mengamankan ibu korban yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak,” kata dia.
Ketika diinterogasi petugas, Ari mengaku emosi lantaran sang anak selalu berak di celana. Dengan alasan itulah, dirinya akhirnya menganiaya MTP hingga tidak bernyawa. “Motif tersangka melakukan tindakan penganiayaan terhadap anaknya itu, diduga karena rasa emosi dan kesal yang tidak terkontrol dikarenakan Korban susah dikasih tahu terkait sering buang air besar di celana,” tutupnya.
Atas tindakannya itu, Ari dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.
Advertisement