Limbah Popok di Tiang Jembatan Legundi, BEP Lakukan Evakuasi
Jembatan Legundi yang terletak di Gresik, dipenuhi sampah popok. Brigade Evakuasi Popok (BEP) pun tak tinggal diam dengan hal tersebut.
Mereka, pada Senin 17 Desember 2018, pun melakukan evakuasi ratusan piece sampah popok yang menyangkut di tiang jembatan itu. Sedikitnya 7 orang anggota BEP diterjunkan.
"Meski sudah pernah dibersihkan, jembatan ini kini dipenuhi sampah popok lagi. Kami dari BEP hari ini membersihkan sampah popok agar tidak masuk kebadan air Kali Brantas," kata Koordinator BEP, Azis, Senin 17 Desember.
Alumni fakultas Hukum Ubhara Surabaya ini menyebut memasuki musim hujan, sampah ini ternyata menjadi penyebab tersumbatnya saluran air dan screen penyaring PDAM Gresik dan PDAM Surabaya.
"Dari pantauan kami screen penyaring di intake atau saluran pengambilan air baku PDAM Gresik di Legundi dan intake PDAM Surabaya di Karang pilang tersumbat oleh sampah popok," kata dia.
Maka pihaknya pun berharap agar masyarakat tidak lagi membuang sampah popok ke saluran air atau ke Sungai Brantas karena akan menyumbat intake PDAM.
"Maka kami juga mengambili sampah popok yang ada di jembatan atau di bantaran sungai agar tidak nyemplung ke air Sungai Brantas, " tambah Azis.
Selain melakukan aksi pembersihan sampah popok BEP juga mengajak masyarakat yang melintas jembatan Legundi, untuk tidak membuang sampah popok ke sungai dengan beberapa spanduk dan poster.
"Tobato ning ojok buang sampah popok ke sungai, " tulis mereka dalam poster imbauan.
Untuk mengantisipasi hal serupa kembali terjadi, BEP pun meminta pemerintah setempat untuk memasang jaring di sekitar jembatan.
"Kami berharap pemerintah Kabupaten Gresik dan Pemprov Jatim memasang jaring vertikal di tiang jembatan sehingga masyarakat tidak punya akses untuk buang sampah ke sungai, "ujar Azis.
Selain itu BEP juga mendorong penegakan hukum bagi pelaku pembuang sampah popok. Pemerintah kata dia juga harus menyediakan sarana khusus berupa container sampah popok ditepi jembatan sehingga masyarakat terfasilitasi.
Hal itu semestinya dilakukan mengingat sampah popok adalah sampah residu yang tidak bisa didaur ulang, maka pemerintah harus sediakan infrastruktur penampungan sementara, pengangkutan dan penimbunan di TPA,
"Pemerintah harus melibatkan produsen popok untuk mengurus sampah popoknya, "ujar Azis.
Dari kegiatan evakuasi dan pembersihan sampah popok tersebut. Jumlah yang terkumpul bahkan mencapai 300 buah popok bekas. (frd)
Advertisement