Bentuk Tim Transisi, KPK Pelototi Pasal Pelemahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim transisi menyambut revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 yang pada Selasa, 17 September 2019 kemarin telah disahkan DPR. Tim transisi ini akan mempelajari revisi undang-undang KPK yang baru.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu, 18 September 2019, mengatakan tim transisi telah resmi dibentuk pimpinan KPK dengan tugas utama menganalisa seluruh isi revisi UU KPK.
"Tugas prinsip tim ini melakukan analisis seluruh materi di RUU KPK yang kemarin telah disahkan di paripurna," kata Febri Diansyah.
Menurut Febri, beberapa yang dipelajari di antaranya adalah konsekwensi undang-undang terhadap kelembagaan KPK. Selain itu konsekwensi terhadap SDM serta pelaksana tugas KPK baik dari sisi penindakan maupun pencegahan juga akan dipelajari.
"Tim transisi ini juga akan merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap yang akan disampaikan pada pimpinan," kata Febri.
Hasil analisa sementara, KPK melihat ada beberapa perbedaan mendasar dari apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo dengan hasil revisi UU KPK ini. Perbedaan inilah yang dinilai akan melemahkan KPK.
"Setiap pasar yang ada akan kami sisir. Ini bagian langkah kami untuk mencegah adanya efek terlalu buruk pelemahan KPK," ujarnya.
Febri memastikan, KPK tetap akan menjaga harapan publik akan pemberantasan korupsi. "Kami tetap akan berkomitmen pemberantasan korupsi tidak selesai hanya pada ketok palu pimpinan DPR kemarin. Karenanya kami harus berkomitmen tetap menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi," kata dia.
Advertisement