Bentrok di Keraton Surakarta
Konflik antara Paku Buwono (PB) XIII dengan Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta kembali memanas hingga terjadi bentrokan, Jumat 21 Desember 2022. Demikian dikutip dari Antara.
LDA Keraton Surakarta sendiri beranggotakan sebagian saudara PB XIII, yakni putra-putri PB XII. Penyebab bentrokan ialah penetapan putra mahkota oleh Paku Buwono XIII. Penetapan putra mahkota itu ditentang Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta yang diwakili oleh GKR Koes Moertiyah usai kirab budaya.
Menurut GKR Koes Moertiyah atau biasa disapa Gusti Moeng tersebut, PB XIII melakukan langkah keliru ketika menetapkan putra tunggalnya hasil pernikahan dengan permaisuri Gusti Kanjeng Ratu PB XIII Hangabehi, yakni Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya sebagai putra mahkota.
Gusti Moeng menegaskan bahwa PB XIII telah memiliki putra tertua dari pernikahan sebelumnya, yakni KGPH Mangkubumi. Ia pun menilai KGPH Mangkubumi lebih tepat ditetapkan sebagai putra mahkota mengingat yang bersangkutan merupakan putra tertua PB XIII.
Dikutip dari tempo.co, Kepala Kepolisian Resor Kota Solo Komisaris Besar Iwan Saktiadi mengatakan akan mengupayakan mediasi untuk mendamaikan konflik di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Surakarta.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyarankan agar segera ada pihak yang menjadi inisiator untuk menengahi persoalan yang ada. Khususnya penegak tersebut adalah dari pihak keluarga keraton.
"Saya anjurkan ada inisiator dari pihak-pihak yang ada di sana dari keluarga keraton untuk duduk bersama lah dirembug ini masalah kekeluargaan," pungkasnya.
Beda Keraton Surakarta dan Pura Mangkunegaran
Selain Keraton Kasunanan Surakarta, Kota Solo memiliki istana lainnya yang dikenal sebagai Pura Mangkunegaran. Seperti diketahui, Pura Mangkunegaran menjadi lokasi resepsi pernikahan atau tasyakuran putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono, Minggu 11 Desember 2022.
Baik Keraton Surakarta maupun Mangkunegaran merupakan pecahan Kerajaan Mataram Islam. Pura Mangkunegaran merupakan kadipaten yang posisinya dibawah kasunanan dan kasultanan, sehingga penguasa tidak berhak menyandang gelar Sunan ataupun Sultan. Apabila penguasa Keraton Kasunanan Surakarta bergelar Sunan Pakubuwono, gelar penguasa Kadipaten Mangkunegaran adalah Pangeran Adipati Aryo Mangkunegoro.
Antara 1757-1946, Kadipaten Mangkunegaran merupakan kerajaan otonom yang berhak memiliki tentara sendiri yang independen dari Kasunanan Surakarta. Wilayahnya mencakup bagian utara Kota Surakarta, yakni Kecamatan Banjarsari, kemudian seluruh Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan sebagian wilayah Kecamatan Ngawen serta Semin di Gunung Kidul, Yogyakarta.
Keseluruhan wilayah Mangkunegaran tersebut hampir mencapai 50 persen wilayah Kasunanan Surakarta.
*) Referensi: Darmawan, Joko. (2017). Mengenal Budaya Nasional Trah Raja-Raja Mataram di Tanah Jawa. Yogyakarta: Deepublish. (Kompas.com)