Bentrok antar Perguruan Silat, Polisi Tetapkan 25 Tersangka
Polresta Banyuwangi menetapkan 25 orang menjadi tersangka dalam kasus bentrok antar perguruan silat di Banyuwangi pekan lalu.
Dari 25 tersangka itu, 20 orang dewasa dan 5 anak-anak. Tersangka ini berasal dari dua kubu perguruan silat yang saling bertikai.
"Dari hasil penyelidikan kita telah tetapkan 25 orang menjadi tersangka dalam tindak pidana pengeroyokan dan perusakan," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nasrun Pasaribu, Jumat, 18 Maret 2022.
Nasrun menjelaskan, 25 tersangka itu terbagi pada empat Laporan Polisi (LP). Masing-masing, perkara pengeroyokan sehingga mengakibatkan meninggalnya orang, kedua perusakan terhadap tempat ibadah, pembakaran padepokan, dan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan luka.
"Empat LP tersebut Alhamdulillah telah kita ungkap secara bersama-sama baik dari jajaran Ditkrimum Polda Jawa timur bersama dengan Polresta Banyuwangi," tegasnya.
Rinciannya, LP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia ada 5 tersangka, LP terkait perkara dugaan pembakaran padepokan ada 4 tersangka, LP terkiat penganiayaan ada 2 orang tersangka, dan LP terkait perkara dugaan perusakan tempat ibadah ada 14 tersangka.
"Di dalam rangkaian tersebut kita lakukan pengungkapan dengan baik dan profesional," tegasnya.
Dari 25 tersangka, tersebut lanjut Nasrun, ada 5 tersangka yang statusnya masih anak-anak dan tidak ditahan. Sementara, tersangka lain ditahan.
Barang bukti yang diamankan berupa alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana seperti batu, beberapa baju, pedang, ketapel dan barang-barang lain. "Kita temukan di lokasi," tegasnya.
Nasrun menjelaskan, perkara ini sudah final sehingga tidak ada kemungkinan penambahan tersangka lagi. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melimpahkan ke Kejaksaan.
"Ini sudah final nanti kita langsung kirim ke Kejaksaan. Semoga cepat selesai permasalahan ini," pungkasnya.
Advertisement