Bentengi Warga dari Narkoba, Polres Bondowoso Usul Bentuk BNNK
Polres Bondowoso merekomendasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk membentuk Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Bondowoso. Ini agar pemkab dan aparat penegak hukum bersinergi membentengi warga Bondowoso dari bahaya narkoba.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko menyampaikan usulan pembentukan BNNK, itu menyusul peningkatan pengungkapan kasus narkoba di Bondowoso. "Dua tahun terakhir, kasus narkoba di Bondowoso trennya meningkat. Sehingga, sudah saatnya dibentuk BNNK Bondowoso," kata Kapolres Wimboko, Selasa, 27 Desember 2022.
Terlebih, lanjut orang nomor satu Polres Bondowoso itu, peredaran narkoba tidak hanya di Kecamatan Bondowoso yang berada di pusat kota ini. Tapi, sudah merambah ke kecamatan-kecamatan pinggiran di Kota Tape - sebutan Bondowoso.
"Seperti Kecamatan Bondowoso, Tenggarang, dan Grujugan sudah masuk kategori bahaya narkoba. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk memerangi narkoba agar generasi muda Bondowoso terhindar dari narkoba," ujarnya.
Kapolres Wimboko menjelaskan, selama 2022, Polres Bondowoso memusnahkan batang bukti narkoba berupa, 22 gram ganja, 16,49 gram sabu-sabu, dan 66.887 butir pil koplo logo Y.
"Dari semua barang bukti narkoba itu, ditetapkan 72 orang tersangka. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya," jelasnya.