Benny Wenda Tak Lagi WNI, Ini Alasannya
Kementerian Hukum dan HAM mencatat aktivis pro kemerdekaan Papua, Benny Wenda saat ini bukan lagi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Benny telah tercatat sebagai warga negara Inggris.
"Sejak 2003 Benny Wenda sudah tinggal di Inggris. Setiap WNI bisa mengalami kehilangan status kewarganegaraan karena memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak saat yang bersangkutan mendapatkan kesempatan itu. Juga ketika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi KemenkumHAM, Sam Fernando, Kamis, 5 September 2019.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pambatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan, disebutkan bahwa seseorang bisa kehilangan status kewarganegaraan jika dengan sukarela masuk dalam dinas negara asing serta mengangkat sumpah setia pada negara asing tersebut.
Selain itu, seseorang juga bisa kehilangan kewarganegaraan jika menetap selama lima tahun terus menerus di negara asing bukan dalam rangka dinas negara dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI.
WNI yang tinggal di negara orang sebenarnya bisa mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Indonesia yang memiliki wilayah kerja meliputi tempat tinggal orang tersebut selama di negara asing.
Selain itu, WNI bisa kehilangan kewarganegaraan jika melakukan permohonan kepada presiden dengan batas usia di atas 18 tahun atau sudah menikah.
Sekadar diketahui, nama Benny Wenda kembali muncul setelah serangkaian aksi unjuk rasa berujung ricuh terjadi di Papua dan Papua Barat.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebutkan bahwa Benny Wenda berada di balik serangkaian kerusuhan unjuk rasa yang terjadi di Papua dan papua Barat.
"Jelas Benny Wenda. Dia memobilisasi diplomatik, memobilisasi informasi yang enggak bener, itu yang dia lakukan di Australia, di Inggris," kata Moeldoko, Senin 2 September 2019.