Benjolan Sebesar Bakpao Itu Kini Sudah Berada di KPK
Ketua DPR RI Setya Novanto tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Minggu, 19 November 2017. Novanto digelandang dari RSCM, untuk ditahan di Rutan KPK.
Novanto tiba Minggu, 19 November 2017, jelang tengah malam atau sekitar pukul 23.40 WIB di Gedung Merah-Putih KPK. Begitu tiba, petugas KPK terlihat menghantar kursi roda untuk pakai Novanto.
Kursi roda yang diduduki Novanto itu kemudian didorong menuju pintu masuk yang kerap dipakai tahanan untuk keluar atau masuk KPK.
Novanto terlihat sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Di balik rompinya ia terlihat mengenakan baju kemeja putih, dan mengenakan celana panjang hitam.
Kalau saat keluar RSCM wajah Novanto ditutupi pengacara dan sejumlah orang, di KPK wajahnya dapat disorot jelas kamera wartawan.
Ekspresi Novanto terlihat datar. Kedua tangannya bersandar pada pinggiran kursi roda. Ia hanya sekali terlihat mengangkat salah satu tangannya ke arah wartawan sebelum memasuki gedung KPK.
Tidak terdengar Novanto memberikan respons atas pertanyaan wartawan, yang meminta tanggapan seputar penahanannya.
Saat tiba di KPK, dahi Novanto juga tidak ditutupi apapun. Di bagian dahi kanannya memang masih terlihat bekas benjolan yang memerah.
Benjolan itulah yang disebut-sebut pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebelumnya sebagai benjolan sebesar bakpao akibat kecelakaan saat mobil Fortuner yang ia tumpangi menabrak tiang listrik.
Petugas banyak mengawal Novanto masuk ke dalam gedung KPK. Selain petugas KPK, terlihat pula petugas kepolisian, termasuk yang membawa senjata laras panjang.
Rencananya, Novanto akan ditahan di Rutan KPK. Seperti diketahui, status Novanto memang sudah menjadi tahanan KPK. Penahanan Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.
Namun, penahanannya dibantarkan karena masih dirawat di RSCM pasca kecelakaan yang dia alami.
Novanto sebelumnya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis 16 November petang. Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik.
Saat itu, Novanto tengah menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melakukan siaran langsung. Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto yang tengah diburu lembaga antirasuah berencana mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.
Adapun KPK memburu Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. (kuy)