Bendera PKB Kreasi Baru tidak Melanggar UU Negara
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar menegaskan, bendera PKB tidak berubah, tetap seperti yang ada sekarang. Yakni dasar putih dengan logo gambar bumi dikelilingi bintang sembilan berwarna hijau.
Kalau sekarang muncul ada bendera PKB dengan dasar merah putih, merupakan kreasi anak muda untuk Pemilu 2019. Muhaimin merasa perlu menjelaskan soal bendera PKB kreasi baru, supaya tidak menjadi polemik yang berkepanjangan, karena ada yang menilai mirip dengan bendera negara, merah putih.
Bendera PKB kreasi generasi milenial ini, memang berlatar warna merah putih, dengan warna merah di bagian atas dan putih di bagian bawah. Namun, perpaduan kedua warna tersebut tidak rata, terlihat warna merah di sisi kiri logo yang meruncing ke bawah, disertai dengan angka "1" berwarna putih. Di sisi kanan logo, tertempel logo lama PKB berwarna hijau yang bertuliskan Partai Kebangkitan Bangsa.
"Komposisinya berbeda dengan bendera merah putih," kata Muhaimin melalui pesan tertulis yang dikirim ke ngopibareng.id Senin 12 November 2018.
Cak Imin bersikukuh bendera Pemilu PKB kreasi baru, tidak melanggar UU Republik Indonesia No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pada pasal 24 tentang bendera ( huruf d ), memang tercantum larangan mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.
Karena komposisi warna merah putih di bendera PKB berbeda dengan komposisi merah puti di bendera negara, Muhaimin berkeyakinan bendera kreasi baru PKB tidak bertabrakan dengan UU Negara No 24.
"Muncul polemik karena salah paham saja, " kata Muhaimin yang merangkap wakil ketua MPR RI.
Sebelumnya diberitakan bahwa bendera Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dengan desain baru yang dirilis untuk Pemilu 2019, terdapat merah putih. Warna bendera negara Republik Indonesia itu, melatari lambang PKB yang dikenal selama ini.
Hal itu, ternyata banyak menimbulkan reaksi di masyarakat. Mulai dari aparat negara hingga kalangan akademisi.
Akademisi Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar mengatakan, bendera merah putih tidak boleh sembarangan digunakan untuk kepentingan apapun, baik kepentingan politik, bisnis, maupun yang lainnya.
Bendera merah putih, kata Musni Umar, melambangkan identitas Indonesia. Menjadi persoalan jika kemudian identitas bangsa digunakan untuk kepentingan tertentu.
Pernyataan Musni itu, menanggapi soal polemik logo baru partai yang didirikan Abdurrahman Wahid ini, yang terdapat latar warna merah putih di belakang logo PKB.
"Dilihat dari perspektif sosiologis, logo PKB yang menggunakan latar warna merah putih itu dapat menimbulkan dampak sosial berupa kekisruhan dalam masyarakat. Lebih jauh, bisa memicu perpecahan," kata Musni Umar.
"Kalau kita lihat merah putih itu melambangkan Indonesia. Tidak boleh orang menggunakan dengan alasan apapun untuk kepentingan politik, termasuk bisnis, karena itu ada aturannya," kata Musni.
Musni mengungkapkan hal itu, dalam diskusi bertema "Polemik Merah Putih-Logo PKB: Penodaan Lambang Negara-kah?" di kawasan Guntur, Jakarta Selatan, Minggu 11 November 2018.
"Dilihat dari perspektif sosiologis, logo PKB yang menggunakan latar warna merah putih itu dapat menimbulkan dampak sosial berupa kekisruhan dalam masyarakat. Lebih jauh, bisa memicu perpecahan," kata Musni.
Untuk itu, Musni menyarankan supaya PKB menarik logo partai tersebut dan kembali menggunakan logo partai PKB yang lama. "Lebih baik PKB menarik itu dan kembali pada posisi (logo) semula," ujar Musni. (asm)
Advertisement