Bendera Partai Buruh Surabaya Dipakai Demo, Bawaslu Kirimi Surat
Partai Buruh Surabaya bakal tetap membawa atribut saat mengikuti May Day, pada Senin, 1 Mei 2023. Meski Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) telah memberikan imbauan.
Surat Bawaslu dengan nomor 085/HK.05.01/K.JI/04/2023 tersebut, berisikan imbauan berbagai hal yang dianggap sebagai pelanggaran Pemilu serta sengketa proses Pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Jatim, A. Warits mengatakan, jika surat imbau itu untuk seluruh partai yang berkontestasi dalam Pemilu 2024. Agar mereka selalu menaati aturan. "Diimbauan itu sudah jelas, yang pada intinya partai politik diimbau agar menaati peraturan perundangan," kata Warits, kepada media, 1 Mei 2023.
Sementara itu, Ketua Exco Partai Buruh Surabaya, Nuruddin Hidayat mengaku mendapatkan surat imbauan dari Bawaslu Jatim tersebut, pada Minggu, 30 April 2023, kemarin.
Di sisi lain, Nuruddin menyebut jika Partai Buruh tetap akan membawa atribut partai, meski telah mendapatkan surat imbauan itu. Ia menganggap jika hal itu merupakan salah satu bentuk dari penyampaian pendapat.
"Pasti membawa (atribut partai). Partai Buruh ini kecintaannya kaum buruh, tidak ada larangan organisasi tertentu termasuk partai politik, untuk menyampaikan pendapat di muka umum," kata Nuruddin.
Ia kemudian meminta agar Bawaslu belajar lagi untuk membedakan bentuk kampanye dan upaya menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998.
Lebih lanjut, Nuruddin merasa jika surat imbauan untuk Partai Buruh tersebut sangat ganjal. Sebab, para buruh sendiri tidak pernah mendapatkan peringatan serupa ketika belum memiliki partai.
"Selama ini Bawaslu tidak pernah mengeluarkan surat imbauan menjelang May Day, tapi kenapa ketika buruh ini punya kendaraan politiknya sendiri melalui Partai Buruh kok tiba-tiba Bawaslu mengeluarkan surat tersebut," ujar dia.
Advertisement