Bendera NU Dirusak, Proses Hukum di Tangan Kepolisian
"Kepolisian telah mengamankan sembilan orang yang diduga melakukan tindak pidana pengrusakan," Kepolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta SIK.
Pimpinan Wilayah Pagar Nusa NU Jawa Timur menyampaikan keprihatiannya atas pembakaran bendera NU dan gambar KH Hasyim Asy’ari di Desa Batembat, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Ahad (24/06/2018). Namun, pihaknya menyerahkan proses hukum kasus ini kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Nganjuk, Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Pagar Nusa Nahdlatul Ulama (PSNU), H. Faidhlol Manan S.Sos, dalam keterangan diterima ngopibareng.id, Senin (25/06/2018).
“Tetapi, kalau pihak berwenang di Nganjuk tidak dapat menyelesaikan masalah ini dalam 3 hari. Kami akan turun tangan sendiri,” tegas pernyataan H. Faidhlol yang juga ditandatangani sekretarisnya, H Dr Sholahuddin Fathurrohman.
Menurutnya, pembakaran Bendera NU, Bendera Pagar Nusa dan Gambar Hadratus Syeikh KH. Hasyim Asy’ari adalah bentuk pelecehan yang harus dipidanakan. Meski begitu, ia menghimbau kepada segenap anggota Pencak Silat NU Pagar Nusa Jawa Timur untuk dapat menahan diri, tidak terpancing. Media di Mapolres harus dihormati bersama demi ketenangan dan keamanan Jawa Timur.
“Kami mempunyai tanggungjawab untuk ikut menyukseskan event Pilkada di Jatim sehingga sangat penting menjaga kondusifitas dan keamanan,” terang H. Faidhol.
Sementara itu, atas kasus pengrusakan bendera NU di Desa Batembat, Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, diduga dilakukan salah satu perguruan silat, dan viral di media sosial (Sosmed). Kepolisian Resort Nganjuk mengambil langkah cepat dengan menghadirkan sejumlah pihak.
“Tadi siang kita lakukan pertemuan, baik itu dari PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate), NU atau Pagar Nusa bersama Forpimcam dan sejumlah pihak terkait di Mapolres sini,” ujar Kepolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta SIK, dalam keterangannya, Senin (25/06/2018).
Adapun hasil pertemuan bersama itu, lanjut Dewa Nyoman, kedua belah pihak (PSHT dan Pagar Nusa) sepakat menempuh jalan damai. Lebih mengutamakan perdamaian.
“Namun mengenai proses hukum tetap lanjut, dan oleh kedua belah pihak diserahkan ke pihak kepolisian, intinya seperti itu,” jelasnya.
Untuk saat ini, kata Dewa Nyoman, Kepolisian telah mengamankan sembilan orang yang diduga melakukan tindak pidana pengrusakan.
“Belum ditetapkan tersangka, ini masih kita dalami, ada sembilan yang kami amankan,” paparnya.
Pertemuan dengan Kapolres, juga dihadiri Dandim, Sekda, Ketua DPRD, ada beberapa kesepakatan.
Pertama, PSHT menyampaikan permintaan maaf kepada warga NU atas pembakaran Bendera NU.
Kedua, semua sepakat untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum, agar ada efek jera.
Ketiga, semua pihak dimohon menahan diri agar tidak terprovokasi.
Keempat, pengurus PSHT akan meminta maaf secara terbuka kepada NU melalui media cetak.
Sebelumnya, aksi tawuran antarpemuda terjadi di Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Ahad (24/6/2018). Aksi tawuran antarpemuda itu diketahui dari postingan akun Facebook Kiki Abrianto Janoko. Dalam postingannya, pemilik akun mengunggah sebuah video berisi rekaman sejumlah pemuda yang tengah terlibat tawuran.
Dalam video berdurasi 42 detik tersebut, nampak segerombolan pemuda terlibat saling lempar batu. Bahkan mereka juga meneriakan kata-kata kasar. Video tersebut nampak direkam oleh seorang wanita yang berada tak jauh dari lokasi tawuran. (adi)
Advertisement