Bendera HTI di Gedung KPK, Pemilik Meja Bukan 57 Eks Pegawai
Mantan pegawai KPK, Tata Khoiriyah, buka-bukaan soal foto yang disebut sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di KPK. Dia mengklaim, bendera itu tak berada di meja 57 eks pegawai KPK yang dipecat gara-gara tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Pemilik meja yang ada benderanya diperiksa juga oleh Pengawas Internal KPK. Bahkan dia diperiksa juga oleh instansi asalnya. Dicari juga kronologi kenapa bisa bendera tersebut masuk dan tersimpan di meja tersebut. Pemilik meja juga diperiksa sama dengan Mas Iwan apakah memiliki keterkaitan dengan gerakan dan organisasi tertentu? Dan kesimpulannya pemilik meja tidak memiliki keterkaitan dengan afiliasi tertentu," kata Tata dalam tulisannya yang diunggah di akun Facebook-nya.
Nama Mas Iwan yang dimaksud adalah mantan petugas keamanan KPK yang mengambil gambar foto bendera. Pria bernama lengkap Iwan Ismail ini menyebarluaskannya ke Facebook dengan narasi bendera tersebut adalah bendera HTI. Akibatnya, dia dipecat.
Dikutip dari akun Facebook Iwan Ismail, bendera itu dia temukan ketika patroli di lantai 10 Gedung Merah Putih KPK pada Februari 2019. Dia sempat menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, pimpinan KPK, hingga Ketua Wadah Pegawai. Dalam surat tertanggal 29 September 2021 itu, Iwan Ismail menuturkan kronologi penemuan bendera yang ia duga sebagai simbol HTI hingga pemecatan pada Desember 2019.
"Saya keliling untuk kontrol ruangan di malam hari. Lalu saya melihat bendera hitam putih di beberapa meja kerja pegawai KPK di lantai 10 Gedung Merah Putih," ujarnya.
"Saya ambil foto, namun saya tidak terlalu menghiraukan, mungkin ini hanya oknum pegawai yang mungkin sebatas simpatisan saja, mungkin besok lusa juga hilang atau dicabut lagi," sambung Iwan Ismail.
Kemudian, Iwan Ismail menuturkan, terjadi demonstrasi di KPK dengan isu "Taliban" pada Jumat, 20 September 2019. Saat memeriksa keamanan di lantai 10 setelah peristiwa unjuk rasa, dia mengaku masih menemukan bendera berwarna hitam putih terpasang di meja kerja yang sama.
"Lalu saya ambil foto kembali untuk dijadikan bahan laporan dengan asumsi bahwa bendera inilah yang menjadi gaduh KPK Taliban," bebernya.
Iwan Ismail sempat berkonsultasi dengan teman-temannya di grup aplikasi Whatsapp Banser Kabupaten Bandung mengenai penemuan bendera. Dia menduga bendera itu yang menjadi pemicu demonstrasi dengan isu "KPK Taliban".
"Namun tanpa saya sadari (foto) bendera itu viral di media sosial, selang dua hari ketika saya libur dan hari Senin saya masuk kerja langsung ada panggilan untuk menghadap pengawas internal KPK," ungkap Iwan Ismail.
Dia pun menghadap pengawas internal untuk melapor dan menjelaskan kronologi kejadiannya. Menurut Iwan Ismail, pihak pemeriksa internal begitu gencar memberikan pertanyaan ketika mengetahui latar belakang dirinya sebagai anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser).
Pada Senin 21 Oktober 2019, Iwan Ismail kembali dipanggil untuk agenda musyawarah. Pihak KPK, lanjutnya, menerangkan bahwa perbuatannya termasuk pelanggaran kode etik dan merupakan pelanggaran berat.
"Katanya hanya ada satu solusi, apakah mau dibawa ke ranah sidang kode etik dengan menghadirkan saksi yang meringankan, baik orang yang memviralkan foto bendera HTI, keterangan tim ahli dari GP Ansor dan bisa jadi dari PBNU mengenai bendera HTI. Atau pilihan lainnya langsung diberhentikan secara tidak hormat," tandas Iwan Ismail.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan bendera yang terpasang di salah satu ruang kerja Gedung Merah Putih itu tidak terkait dengan HTI. “Sehingga disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK,” ucap dia.
Perbuatan itu, kata Ali, termasuk kategori pelanggaran berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
Berikut ini infografis bendera HTI di Gedung KPK, pemilik meja bukan 57 eks pegawai:
Advertisement