Bendahara KPU Lamongan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan Bendahara KPU Lamongan bernama Irwan sebagai tersangka. Ia terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana hibah KPU Lamongan, pada Pilkada Tahun 2015.
"Iya, dalam kasus ini sudah ada penetapan satu tersangka. Penetapannya setelah dinaikkan dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus," kata Yugo Susandi, Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Lamongan, saat ditemui di kantornya, Kamis, 17 Oktober 2019.
Susandi menambahkan penetapan Irwan sebagai tersangka berdasarkan adanya alat bukti. Diantaranya dokumen surat pengakuan dari para saksi, dan pengakuan dari tersangka Irwan sendiri.
Pihak Kejari Lamongan mengaku akan terus berkomitmen untuk mengungkap aliran dana tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan, aliran dana yang diselewengkan itu juga mengalir ke yang lainnya.
"Kami masih akan mengungkap kemana saja uang itu diselewengkan. Minimal harus ada dua bukti untuk menentukan tersangka lainnya," imbuhnya.
Meski sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, namun kejaksaan masih memeriksa tiga saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Irwan.
Diantara yang yaitu Kepala Dispora Lamongan, Muhajir, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris KPU Lamongan periode 2014-2019. Juga mantan Ketua KPU Lamongan Imam Ghazali beserta Kasubag Teknis Awi Noto, di periode yang sama.
"Saat ini kami sudah memanggil jajaran KPU Lamongan yang diduga mengetahui alur aliran dana hibah pilkada 2015, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ungkapnya.
Seperti diketahui, terciumnya kasus dugaan penyelewengan dana hibah di KPU Lamongan pada penyelenggaran Pilkada 2015 lalu, bermula dari adanya temuan BPK.
BPK menemukan adanya kejanggalan dalam anggaran dana hibah tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Lamongan, sebelum akhirnya terungkap.
Dari temuan itu, secara keseluruhan dana hibah untuk (Pilkada) Tahun 2015 tersebut berkisar Rp 34,3 milyar. Dari jumlah dana hibah itu, ada Rp 1,1 miliar yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana hibah ini mencapai Rp1,1 milyar. Dari total keseluruhan dana hibah untuk (Pilkada) Tahun 2015 tersebut berkisar Rp34,3 milyar," pungkasnya.
Kini, surat penetapan tersangka telah dikirim kepada Irwan dan KPU Lamongan, melalui bidang pengiriman.