Benda Purbakala Harus Dijaga dan Perempuan pun Boleh Bepergian
Konferensi Internasional Al-Azhar menghasilkan sejumlah rumusan terkait pembaharuan pemikiran Islam. Ada 29 rumusan yang dibacakan oleh pemimpin tertinggi Al-Azhar, Grand Syeikh Prof. Dr. Ahmed Thayyib.
Delegasi Indonesia terdiri dari Prof. Dr. H. Din Syamsuddin, Prof Dr. KH. Quraish Shihab, Dr. TGB. H. Muhammad Zainul Majdi dan Dr. H. Muhklis Hanafi.
Pembaruan adalah pekerjaan rumit, hanya bisa dilakukan oleh orang yang ilmunya mendalam. "Siapa yang tidak memiliki kemampuan untuk itu agar menjauhinya, sehingga tajdiid (pembaruan) tidak berubah menjadi tabdiid (pengaburan)," tutur Grand Syeikh Prof. Dr. Ahmed Thayyib, dikutip ngopibareng.id, Kamis 6 Februari 2020.
Untuk itu, secara bersambung ngopibareng.id menghadirkan rumusan Al-Azhar tersebut, sebagai bagian rumusan Islam Wasathiyah yang diperjuangkan ulama Indonesia. Berikut lanjutannya:
25 Peninggalan purbakala adalah warisan budaya yang memperkenalkan sejarah bangsa atau peradaban, bukan patung atau berhala, sebagaimana anggapan orang yang berpikiran sesat. Oleh karena itu, tidak boleh diserang, dirusak atau diubah dari bentuk aslinya.
Benda purbakala adalah hak milik semua generasi yang diurus oleh negara demi kemaslahatannya, sampai pun bila itu ditemukan di lahan milik pribadi atau organisasi. Harus ditetapkan hukuman secara tegas bagi siapa pun yang menjual atau menyelundupkannya ke luar negeri.
26 Seorang perempuan pada zaman kita ini boleh bepergian tanpa disertai mahram jika perjalanannya aman, didampingi teman sesama perempuan atau dilengkapi sarana yang bisa menolak terjadinya sesuatu yang tidak diharapkan.
27 Seorang perempuan boleh menduduki jabatan apa pun yang dapat dia jalankan, termasuk jabatan tertinggi di negara.
28 Perceraian zalim tanpa sebab yang diakui oleh agama adalah haram dan menimbulkan sanksi hukum, baik timbul dari keinginan suami maupun permintaan dari istri, karena dapat merugikan keluarga, terutama anak-anak, bertentangan dengan akhlak Islam, dan mengabaikan tujuan agama dalam pernikahan, yaitu mewujudkan kemapanan dan kelanggengan.
Oleh karena itu, sedapat mungkin harus dijauhi untuk menghindari kekacauan akibat perceraian. Arbitrasi sebelum terjadi perceraian diperintahkan oleh agama.
Para ulama yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan fatwa hendaknya memilih pendapat yang paling mudah ketika menetapkan hukum syara terkait kasus-kasus perceraian yang diajukan kepadanya.
29 Harus ada kompensasi bagi harta bersama dalam mengembangkan kekayaan keluarga. Misalnya, istri yang mencampur hartanya dengan harta suami atau anak yang bekerja bersama ayahnya dalam berdagang atau usaha lain.
Masing-masing harus diberikan haknya yang diambil dari harta warisan sebelum dibagi sesuai jumlahnya jika diketahui atau sesuai kesepakatan, berdasarkan pandangan orang yang ahli di bidang itu, bila tidak diketahuinya kadarnya secara pasti.
Sebagai penutup, Al-Azhar asy-Syarif beserta segenap ulama dan cendekiawan Muslim menghaturkan terima kasih kepada Yang Mulia Presiden Abdul Fattah as-Sisi atas dukungannya terhadap kegiatan Konferensi dan sambutan pembukanya yang memberi pengaruh kuat terhadap jalannya konferensi, sehingga menjadi faktor utama kesuksesannya.
Al-Azhar juga menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada para ulama yang terhormat, tokoh masyarakat, awak media dan semua yang hadir untuk mengikuti konferensi ini. Akhirnya, Al-Azhar ingin menyampaikan bahwa aktivitas Pusat Pembaruan Al-Azhar Internasional terus berjalan untuk merespons permasalahan-permasalahan baru begitu terjadi.
Terima kasih kepada semuanya, sampai bertemu lagi dalam konferensi-konferensi yang akan datang.
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Wallâhu Waliyyut taufîq.
Kairo, 31 Januari 2020
Advertisement