Benarkah Albothyl Ditarik dari Pasar karena Tak Aman?
Surat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada PT. Pharos Indonesia kembali menjadi viral di media sosial. Dalam surat itu BPOM intinya menyatakan jika sediaan policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar dengan konsentrat 36 persen, dianggap lebih besar resikonya dibandingkan dengan manfaatnya. Sehingga, policresculen dalam sediaan cairan obat luar dengan konsentrat 36 persen tidak boleh beredar lagi untuk indikasi pada bedah, dermatologi, otolaringologi, stomatologi dan odontologi.
Meski tak menyebutkan nama produknya, namun publik menjadi paham bahwa yang dimaksud adalah Albothyl karena dalam surat tersebut menyebut policresulen. Surat ini ditujukan kepada PT. Pharos sebagai produsen dari Albothyl. Dalam surat tersebut, BPOM juga tak menjelaskan resiko yang bakal muncul jika obat ini digunakan.
Keputusan ini, menurut BPOM diambil berdasarkan hasil Rapat Pengakajian Aspek Keamanan Psca Pemasaran Policresulen dalam Bentuk Sediaan Cairan Obat Luar Konsentrasu 36% yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2017 lalu.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari BPOM maupun dari PT. Pharos sebagai produsen Albothyl. Seperti diketahui, Albothyl biasanya dimanfaatkan untuk membantu mengatasi berbagai jenis masalah kesehatan dari mulai sariawan, luka di kulit akibat jatuh, bedah, luka bakar, bau mulut, sakit gigi hingga bahkan dapat digunakan sebagai obat untuk daerah kewanitaan. (amr)