BEM Unair Tolak Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid-19
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilakukan pada 9 Desember 2020. Pilkada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena pandemi Covid-19. Menanggapi fenomena tersebut, Badan Exsekutif mahasiswa Universitas Airlangga (BEM Unair) menyatakan sikap terhadap Pilkada di tengah pandemi corona.
Muhammad Abdul Chaq, selaku Menteri Koordinasi Pergerakan BEM Unair mengatakan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum berakhir. Ada pertambahan kasus secara nasional sebanyak 4.176, per hari ini, Senin 21 September 2020, sehingga totalnya mencapai 248.852 orang.
"Disinyalir tren kenaikan kasus corona masih akan terus meningkat. Hal ini dikhawatirkan akan menjadi klaster baru apabila Pilkada tetap dilaksanakan pada Desember 2020," tegasnya di Gedung Serbaguna RS Unair, Senin 21 September 2020.
Selain itu, Abdul mengungkapkan, BEM Unair menilai masih ada instrumen hukum yang bermasalah dalam pelaksanan Pilkada. Menurutnya, hal ini akan menjadi cela pelanggaran pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Seperti yang tertuang dalam Pasal 11 PKPU No.6 Tahun 2020 dan pasal 63 PKPU No.10 Tahun 2020.
"Ketiga kurang komitmennya semua pihak dalam pematuhi protokol Covid-19. Hal ini terlihat masih banyak paslon yang melakukan arak-arakan ketika mendaftar ke KPU, tidak hanya itu mereka juga tidak menyertakan hasik swab test. Tentunya hal ini sangat disayangkan mengingat Bapaslon harus mencotohkan yang baik untuk rakyat," paparnya.
Abdul menjelaskan, berdasarkan tiga hal diatas BEM Unair mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Pusat, KPU dan DPR untuk menunda pilkada serentak, jika:
1. Pemerintah Pusat belum bisa mengendalikan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.
2. KPU dan DPR masih belum memperbaiki pasal-pasal bermasalah yang berpotensi mengakibatkan adanya kerancuan dalam pelaksanaan Pikada, serta berimbas pada kenaikan angka Covid-19.
3. Belum adanya itikad baik dan serius dari seluruh pihak, khususnya Bapaslon dan para partai politik pendukung untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 secara konsisten.
Abdul juga menambahkan, bila tiga poin tuntutan tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan membuat aksi masa dengan tuntutan yang sama.
"Tak hanya itu Kami juga akan membentuk relawan independen diluar KPU dan Bawaslu, serta mengajak seluruh masyarakat mengawasi adanya temuan indentifikasi terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada," pungkas mahasiswa jurusan Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya Unair angkatan 2016 ini.
Advertisement