BEM UI: Kami Cuma Mengkritik, Tidak Ingin Menurunkan Jokowi
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Leon Alvinda Putra memberikan klarifikasi terkait viralnya poster Presiden Jokowi memakai mahkota raja.
Leon menyampaikan bahwa ini bentuk kritik terhadap pernyataan-pernyataan Jokowi yang menurutnya tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
"Misalnya terkait UU ITE, presiden menyampaikan bahwa akan merevisi UU ITE, namun justru sekarang ada wacana untuk menambahkan pasal yang juga berpotensi untuk kemudian mengkriminalisasi, itu pasal 45C," ujar Leon.
"Kemudian juga terkait demo, presiden menyampaikan kangen didemo, tapi ketika temen-temen mahasiswa UI demo, misalnya tanggal 1 Mei, 30 orang ditangkap, diseret, dipukul oleh Polda Metro Jaya. Kemudian tanggal 3 Mei, salah satu mahasiswa UI Ketua Bem Fakultas Hukum menjadi tersangka," ujarnya.ketua
Menurut Leon, BEM UI ingin mengkritik bahwa pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan presiden itu bisa dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan secara tegas.
"Ya kita ingin mengkritik, bukan ingin menjatuhkan, itu kan bentuk propaganda kritikan ya, bukan kemudian ajakan makar atau kudeta itu dua hal yang berbeda dan kita juga tidak mau terpolarisasi kadrun ataupun cebong. Ini adalah bentuk kritikan dari mahasiswa gitu," ujar Leon saat dihubungi ngopibareng.id Senin 28 Juni 2021.
Rektorat Universitas Indonesia (UI) menyatakan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI melanggar peraturan dengan mengunggah poster kritik berupa meme "Jokowi: King of Lip Service" yang kemudian viral di media sosial.
Rektorat mengeklaim, UI menghormati penyampaian pendapat, tetapi poster kritik BEM UI dianggap tak sesuai koridor hukum.
"Selama menyampaikan pendapat, seyogianya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Amelita Lusia, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, semalam.
"Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks 'Jokowi: The King of Lip Service', juga meme lainnya dengan teks 'Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?', 'UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)', dan 'Demo Dulu Direpresi Kemudian' bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat karena melanggar beberapa peraturan yang ada," lanjutnya.
Amelita tak merespons ketika ditanya lebih jauh soal peraturan mana yang dilanggar BEM UI lewat unggahan itu, apakah peraturan kampus atau peraturan perundang-undangan.
Namun, yang jelas, Presiden RI bukan simbol negara, jika hal itu yang dinilai sebagai pelanggaran.
Dalam UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009, ditegaskan bahwa simbol negara adalah bendera Merah Putih, bahasa Indonesia, burung Garuda dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, serta lagu kebangsaan "Indonesia Raya".
Kemarin, Rektorat UI telah memanggil 10 mahasiswa yang dianggap terlibat dalam terbitnya poster dan meme itu.
"Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021," kata Amelita.
"Pemanggilan terhadap BEM UI ini karena menilai urgensi dari masalah yang sudah ramai sejak postingan yang mereka buat di akun sosial media BEM UI. Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI," ujar Amelita
Unggahan BEM UI tentang "Jokowi: King of Lip Service" berisi sindiran bernada kritik terhadap Presiden Jokowi yang ucapannya dinilai sering kali berbanding terbalik dengan realitas. Menurut BEM UI, hal itu antara lain tampak pada soal kerinduannya didemo, keinginannya agar revisi UU ITE memenuhi rasa keadilan, dan janji penguatan KPK.
Unggahan itu viral di media sosial dan membelah warganet, antara yang mengecam dan mendukung meme itu.
Advertisement