BEM Tuding Aksi Mujahid 212 Dompleng Perjuangan Mahasiswa
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia dalam siaran pers yang dikeluarkan Minggu 29 September 2019, menolak dikaitkan dengan Aksi Mujahid 212. BEM SI menegaskan tak terlibat sedikitpun dengan aksi Mujahid 212 yang orasinya meminta Presiden Jokowi turun itu.
"BEM SI tidak terlibat sedikitpun dengan gerakan tersebut. Gerakan itu mencoba mendompleng perjuangan mahasiwa, karena telah kehabisan panggung," kata Koordinator Pusat Aliansi BEM Nurdiansyah.
Nurdiansyah menegaskan, tuntutan pihak mahasiswa masih tetap sama seperti sebelumnya. Yakni, menolak UU KPK dan sejumlah RUU yang dianggap kontroversial.
"Kami masih dalam konsisten tuntutan kami yang tertera dalam Maklumat Tuntaskan Reformasi bersama kawan kawan Aliansi Mahasiswa Indonesia, tidak ada agenda menurunkan Presiden Jokowi," katanya.
Sebelumnya, Sabtu 28 September Aksi Mujahid 212 menggelar unjuk rasa yang diklaim sebagai dukungan terhadap mahasiswa. Namun, berbeda dengan tuntutan mahasiswa, Aksi Mujahid 212 berisi tuntutan agar Presiden Joko Widodo lengser dari jabatannya.
Kata Nurdiansyah, BEM seluruh Indinesia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk untuk membatalkan UUKPK, yang disahkan DPR dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU KPK baru.
"Desakan agar Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK yang baru awalnya datang dari aliansi mahasiswa. Namun Jokowi menolak usulan tersebut," kata Nurdiansyah.
Tapi dia melihat belakangan ini Jokowi menyatakan mempertimbangkan penerbitan Perppu terkait UU KPK. Hal itu disampaikan Jokowi setelah bertemu dengan Mahfud Md dan sejumlah tokoh lain di Istana, Kamis 26 September 2019.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada pemerintah, utamanya masukan itu berupa, utamanya berupa penerbitan perppu. Tentu saja ini akan segera kita hitung, kalkulasi, dan nanti setelah kita putuskan akan kita sampaikan kepada senior dan juga guru-guru saya yang hadir pada sore hari ini," ujar Jokowi waktu bertemua tokoh budayawan dan cendikiawan di Istana Merdeka.
Aturan untuk menerbitkan perppu terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22. Berikut bunyinya:
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.