RUU Ciker Juga Ancam Mahasiswa, BEM SI Siap Aksi di Bundaran Waru
Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciker) tak hanya merugikan para buruh saja. Undang-undang kontroversial itu juga merugikan bagi mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pun berencana turun aksi di Bundaran Waru.
Fadhila Rais, selaku juru bicara Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah Jawa Timur, mengatakan jika RUU tersebut akan mempersulit masyarakat yang ingin meneruskan pendidikan ke perguruan tinggi.
“Yah jelas akses masyarakat Mas, akses masyarakat ke perguruan tinggi semakin dibatasi. Karena kalau Omnibus Law ini disahkan, fokusnya bukan kesejahteraan, tapi keuntungan,” kata Fadhila, usai melakukan konferensi pers pernyataan sikap menolak RUU Ciker di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Kamis 5 Maret 2020.
Ketakutan yang dimaksut oleh Fadhila merujuk pada perubahan UU 12 tahun 2012 pada pasal 60 dan 63 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal yang pada tahun sebelumnya terfokus pada konsep nirlaba pada Perguruan Tinggi, berpotensi dihapuskan pada RUU Ciker.
“Bunyi pasal 60 kan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba. Lah yang baru ini, sebelum nirlaba ditambahi kata dapat. Kalau dapat berarti tidak wajib dong Mas,” jelasnya.
Sementara, pada Pasal 63, kata nirlaba benar-benar dihapuskan oleh pemerintah. Hal itu menurutnya, bisa mengubah konsep PTS yang harusnya mensejahterakan pendidikan masyarakat, malah berfokus pada pendapatan. Jika pendidikan tinggi dikomersilkan, maka masyarakat akan terkendala biaya.
“Akhirnya mahasiswa yang terancam, akses masyarakat untuk menempuh pendidikan tinggi akan sulit, karena terkendala biaya,” tutur Fadhila, sembari memperlihatkan poin Omnibus Law yang dimaksut.
Berkaitan dengan beberapa keresahan tersebut, BEM SI Jatim, berencana melakukan demonstrasi pada 11 Maret 2020, di Bundaran Waru, Sidoarjo. Di sana, mereka akan bergabung dengan Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) Jatim, bersama elemen masyarakat penolak RUU Ciker lainnya.
Advertisement