Belum Vaksin Ketiga, Naik KA Jarak Jauh Wajib PCR atau Antigen
Menjelang masa angkutan lebaran 1443 H, KAI menerbitkan aturan baru untuk perjalanan Kereta Api (KA) jarak jauh. Pada aturan baru ini, warga yang belum melakukan vaksin dosis ketiga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen pada saat proses boarding.
“KAI menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022,” jelas Vice President PT. KAI (Persero) Daop 9 Jember Broer Rizal mengutip pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa, 5 April 2022.
Broer mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh:
1. Pelanggan yang sudah melakukan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
2. Pelanggan yang sudah melakukan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
3. Pelanggan yang baru melakukan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
4. Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sedangkan untuk pengguna KA lokal dan aglomerasi calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, tanpa kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid rest antigen atau RT-PCR. Sedangkan untuk pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegasnya.
Selain persyaratan tersebut, lanjut Broer, pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menggunakan hand sanitizer, menjauhi kerumunan, dan menghindari makan bersama. Saat melakukan perjalanan, pelanggan harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Penumpang tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.
“Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” jelasnya.
Dia menambahkan, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.
“Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” pungkasnya.