Belum Vaksin Booster, Tunjangan Pegawai Kemenag Tak Cair
Ini peringatan bagi para pegawai di kalangan kantor kementerian agama (Kemenag) di Kabupaten Probolinggo yang belum menjalani suntikan vaksin booster. Mereka tidak akan menerima pencairan tunjangan sebelum menunjukkan bukti telah disuntik vaksin ketiga untuk mencegah Covid-19.
Sisi lain, dari sebanyak 9.773 pegawai Kemenag Kabupaten Probolinggo, hingga 21 April 2022 lalu, baru 3.100 orang yang telah divaksin booster (sekitar 30 persen). Sedangkan sebagian besar (sekitar 70 persen) belum disuntik vaksin booster.
Sekitar dua per tiga pegawai Kemenag yang belum vaksin booster ini terancam tidak bisa menerima tunjangan guru. Bahkan video penjelasan Kepala Kantor Kemenag (Kakankemag) Kabupaten Probolinggo, Ahmad Seruji Bahtiar yang menjelaskan “warning” bagi pegawai yang belum vaksin booster terancam tidak menerima tunjangan, viral di media massa.
Dalam video tersebut, Bahtiar mengancam tidak akan menandatangani berkas pengajuan tunjangan bagi pegawai yang enggan (belum) vaksin booster.
Dihubungi terpisah, Kakankemenag Ahmad Seruji Bahtiar menjelaskan, sebenarnya program Kemenag itu tidak hanya perihal vaksinasi Covid-19. Tetapi juga ada terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunjangan Profesional Pendidik (TPP), Tunjangan Fungsional dan Insentif.
Dari semua program tersebut, kata Bahtiar, semua memiliki kedudukan sama yang tentunya harus didukung warga (pegawai) kemenag.
“Kami sudah sejak awal mengimbau, mengajak, hingga memohon agar semua pegawai Kemenag mendukung program vaksinasi,” katanya kepada wartawan, Senin, 25 April 2022.
Soal viralnya video ancaman bagi pegawai yang belum vaksin booster, Bahtiar mengatakan, hal tersebut semata-mata untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) tentang vaksinasi booster.
"Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pasal 13 A ayat 4 berbunyi, ‘apabila tidak menyukseskan atau melaksanakan vaksinasi, maka penundaan pemberian bantuan sosial, ini dalam poin A. Kalau poin B, penundaan layanan administratif dan ketiga adalah denda," jelas Bahtiar.
Sehingga Kemenag pun mendukung penegakan Perpres tersebut, demi kebaikan seluruh masyarakat di Kabupaten Probolinggo. Terlebih, dalam menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama pandemi Covid-19.