Belum Tahun Baru, Polisi Tuban Jaring 165 Motor Knalpot Brong
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban menjaring 165 unit motor yang memakai knalpot brong. Ratusan motor itu terjaring razia balap liar yang dilakukan polisi selama kurun waktu satu bulan.
Kini, ratusan motor tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya dengan mengganti knalpot sesuai standart. Sedangkan, knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong pakai gerinda di mapolres setempat.
Kapolres Tuban AKBP Suryono menerangkan, penindakan hukum terhadap 165 pengguna motor yang memakai knalpot brong ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang sebelumnya pernah disampaikan kepada kepolisian.
"Ini menjawab keluhan masyarakat kepada kami yang sering terjadi trek-trekan ketika malam sabtu atau malam minggu. Khususnya di wilayah Semanding, Merakurak dan Kerek," terang AKBP Suryono didampingi Kasatlantas Polres Tuban, AKP Ayip Rizal, Senin 18 Desember 2023.
Lebih lanjut, dalam hal ini pihaknya telah menyampaikan kepada para kepala desa (Kades) untuk turut serta membantu memberi informasi kepolisian apabila di wilayahnya terdapat kegiatan balap liar.
Sebab, kegiatan tersebut bisa membuat keresahan serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan baik diri sendiri maupun pengendara lain. "Jalan raya yang seharusnya digunakan oleh khalayak ramai ketika ada trek-trekan pasti pengendara lain akan terhambat," imbuh mantan Kapolres Madiun Kota tersebut.
Adapun bagi pemilik motor yang hendak mengambil motornya di Mapolres Tuban agar membawa kelengkapan kendaraan serta mengganti knalpotnya dengan yang standart.
Sedangkan untuk yang masih anak-anak wajib didampingi orang tuanya dengan harapan bisa ikut membantu memberikan pengawasan serta pendampingan kepada putra putrinya. Yaitu tidak melakukan kegiatan yang menyalahi aturan.
"Bantu kami pihak kepolisian untuk mengawasi dan mengedukasi putra putrinya terkait perilaku berlalu lintas di jalan raya," kata Suryono.
Sementara itu, untuk sanksi yang diberikan kepada pemilik motor adalah sanksi tilang dengan denda maksimal dan penyitaan barang bukti yang terlama atau kurang lebih satu bulan.
Advertisement