Belum Saatnya eks-WNI Anggota ISIS Dipulangkan, Ini Sikap Hanura
Politisi Partai Hanura meminta Menteri Agama untuk tidak gegabah dalam rencana pemulangan eks WNI anggota ISIS. Sebab, WNI yang telah bergabung dengan ISIS, dinilai berbahaya untuk kondusifitas nasional.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura bidang Agama dan Sosial Kemasyarakatan, Arwani Syaerozi mengungkapkan hal itu, dalam siaran persnya, diterima ngopibareng.id, Minggu 9 Februari 2020.
Alumni universitas Al-Ahgaff Yaman, universitas Ezzitouna Tunisia dan Universitas Mohammed V Maroko itu menilai, pemulangan eks-WNI anggota ISIS, tidak hanya menjadi momok buat Negara Indonesia, tetapi juga bisa menjadi pemicu diseminasi faham teroris di Indonesia.
"Madhorotnya lebih besar dari manfaatnya, jadi belum saatnya eks ISIS dipulangkan ke Tanah Air" jelas Kiai yang biasa disapa Kang Arwani itu.
Pemerintah, khususnya Menteri Agama, menurut Kang Arwani, harus mempertimbangkan banyak hal sebelum nekat memulangkan eks WNI anggota ISIS.
"Sikap mereka membakar paspor RI dan pernyataan perang terhadap NKRI menjadi pertimbangan kuat atas penolakan kepulangan mereka saat ini" sambungnya.
Dari sisi Fiqh Siyasah (Hukum Politik Islam) pun, pemulangan eks-WNI anggota ISIS, tidak selaras dengan Falsafah hukum Islam.
"Kalau dalam kaidah fikih "Dar'ul mafasid muqoddamun ala jalbil masa'lih" Menolak madhorot harus didahulukan atas mendatangkan maslahat. Jadi perlu penelitian mendalam berbagai aspek, jangan gegabah jika ingin memulangkan eks ISIS" pungkas Arwani Syaerozi.
Penyebutan eks-WNI anggota ISIS, karena mereka telah menyatakan keluar dari wilayah NKRI dan membakar paspor mereka. Sebanyak 600 orang tersebut menyatakan bergabung pada ISIS.
Advertisement