Belum Registrasi Kartu SIM? Begini Caranya
Kurang sehari tenggat waktu untuk meregristasi ulang kartu SIM pembayaran, yakni sampai tanggal 31 Oktober 2017. Kini konsumen SIM Card berbondong-bodong segera mendaftarkan ulang kartunya.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad M Ramli, yang mengatakan, masyarakat kini melakukan registrasi ulang kartu SIM mencapai 1 juta pelanggan per harinya.
"Padahal, pemerintah menetapkan registrasi ulang mulai 31 Oktober. Sampai sekarang masih terus ada pergerakan (registrasi ulang)," ujar Ramli, Senin 30 Oktober 2017.
Namun, bagi masyarakat yang belum melakukan registrasi ulang kartu SIm jangan khawatir, karena cara mendaftarnya pun sangat mudah sekali, meski Anda menggunakan berbagai operator. Mulai dari Indosat, Simpati, Xl, Smartfren, dll.
Nah bagaimana caranya registrasi? Untuk kartu perdana operator Indosat, Smartfren, dan Tri, cukup ketik NIK#no.KK#. Sementara XL Axiata (XL dan Axis) ketik: Daftar#NIK#No.KK.
Sedangkan Telkomsel dengan: RegNIK#no.KK#. Setelah itu kirim SMS ke 4444. NIK adalah Nomor Induk Kependudukan dan No KK adalah Nomor Kartu Keluarga.
Alasan dilakukannnya registrasi ulang kartu SIM ini yakni guna pihak kepolisian lebih mudah melacak nomor pengguna salular. Dan tentunya pelaku akan segera tertangkap. Kedepan, penipu akan berpikir dua kali ketika akan melakukan aksinya. (hrs)
Advertisement