Belum P21, Jaksa Teliti Berkas Perkara Kiai Cabul di Jember
Berkas perkara kasus kiai cabul, Muhamad Fahim Mawardi, warga Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, hingga saat ini belum dinyatakan lengkap atau P21. Kejaksaan Negeri Jember hingga saat ini masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang dikirim oleh Polres Jember.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember Soemarno mengatakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 13 Januari 2023 lalu. Tanggal 20 Januari 2023, Polres Jember kemudian mengirimkan berkas pekerja ke Kejaksaan Negeri Jember.
Setelah diteliti, ternyata berkas yang dikirimkan oleh Polres Jember belum lengkap. Kejaksaan kemudian mengembalikan berkas tersebut atau P18. Pengembalian berkas tersebut disertai petunjuk untuk melengkapi atau P19.
Selanjutnya, polisi kembali menyerahkan berkas perkara. Hingga saat ini berkas perkara tersebut masih diteliti jaksa.
“Sampai saat ini jaksa masih melakukan penelitian berkas perkara untuk menentukan apakah petunjuk P19 sebelumnya sudah dipenuhi atau tidak,” kata Soemarno, dikonfirmasi Jumat, 03 Februari 2023.
Jaksa melakukan penelitian untuk memastikan syarat formil dan materil dalam berkas perkara sudah terpenuhi. Beberapa hal yang diteliti berkaitan dengan penunjukan penasihat hukum, berita acara penyitaan alat bukti, berita acara pemeriksaan saksi, termasuk berita acara pemeriksaan hingga penahanan tersangka.
Terkait pemenuhan hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum, Soemarno belum bisa memberikan informasi secara rinci. Selain menjadi rahan penyidikan, pihaknya masih perlu melakukan konfirmasi ke bidang Pidana Umum.
“Yang jelas berkaitan dengan perkara dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, tersangka harus ditawari pendampingan penasihat hukum. Namun terkadang memang ada beberapa tersangka yang tidak mengambil hak tersebut dengan membuat surat pernyataan penolakan,” lanjut Soemarno.
Jika dalam proses penelitian ditemukan ternyata tersangka tidak didampingi kuasa hukum, pihaknya akan membuat petunjuk lanjutan untuk dilengkapi. Jaksa memiliki waktu meneliti berkas perkara tersebut selama 14 hari.
Jika dalam 14 hari jaksa belum menyelesaikan penelitiannya, maka secara otomatis berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
“Jaksa memiliki waktu melakukan penelitian berkas selama 14 hari. Jika 14 hari belum selesai, otomatis berkas dinyatakan lengkap,” pungkas Soemarno.
Sebelumnya, tersangka Fahim sempat melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan. Namun, pada akhirnya gugatan tersebut kandas pada tanggal 13 Februari 2023 lalu.
Tak hanya itu, dua orang pengacara bernama Nurul Jamal Habaib dan Edi Firman usai praperadilan, ternyata tidak lagi berstatus sebagai penasihat hukum Fahim. Mereka mengaku hanya mendapatkan kepercayaan dari tersangka dan keluarga tersangka untuk mendampingi selama proses praperadilan saja, bukan pokok perkaranya.
Advertisement