Belum P-21, Pakar Hukum UB Komentari Kasus Perusakan Kantor Arema
Aksi demonstrasi yang berujung perusakan kantor dan official store milik Arema FC, Minggu 29 Januari 2023, masih belum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang. Hal ini menyebabkan masa tahanan delapan tersangka diperpanjang 40 hari terhitung mulai 30 Maret lalu.
Ada dua pasal yang dikenakan oleh Polresta Malang Kota terhadap delapan orang tersangka tersebut, yaitu Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 KUHP terkait kekerasan di muka umum dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum Untuk Melakukan Tindak Pidana.
Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Malang, Jawa Timur, Faizin Sulistio mengatakan, pasal penghasutan berdasarkan temuan dari kepolisian harus diperiksa terlebih dahulu apakah memang melanggar hukum.
“Tapi harus dibuktikan apakah hasutan ini merupakan hasutan pidana atau bukan,” ujarnya, Rabu 12 April 2023.
Faizin melanjutkan, kepolisian perlu memeriksa apakah hasutan yang diucapkan oleh tersangka tersebut memiliki korelasi dengan demonstrasi di kantor Arema FC.
“Ini deliknya adalah delik formil. Namun apakah ada hasutan untuk melakukan kegiatan. Pertama, ujaran yang disampaikan menyebut satu tempat. Lalu ada kejadian demonstrasi yang menimbulkan anarkisme,” jelas Faizin.
"Hal ini perlu dibuktikan oleh kepolisian agar kasus ini nantinya menjadi terang-benderang di pengadilan," tandas dia.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Salahuddin mengatakan, para kliennya tidak pernah memiliki rencana untuk membuat kerusakan dan kerusuhan di kantor Arema FC.
“Mereka hanya ingin menuntut kejelasan terkait nasib teman-teman mereka yang meninggal dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Tidak ada niatan sedikit pun untuk melakukan perusakan,” ujarnya.
Advertisement