Kuota Internet Belajar Daring Belum Cair, Silakan Lapor!
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan siswa, pendidik dan mahasiswa yang belum menerima bantuan kuota pulsa internet jangan khawatir. Sebab penyaluran kuota internet akan dilakukan secara bertahap. Paket data itu berlaku selama 30 hari.
Untuk orangtua peserta didik maupun pendidik yang belum menerima kuota, silahkan melapor kepada kepala sekolah atau operator sekolah guna memastikan nomor ponsel yang digunakan masih aktif.
"Kalau ada yang belum menerima segera lapor kepala sekolah dan operator sekolah. Sebagai penanggung jawab utama akurasi nomor tersebut," kata Nadiem Makarim secara virtual, pada Jumat 25 September 2020.
Menurut mantan bos Gojek itu, setiap bulan ada dua tahap pemberian. Tahap 1 dan tahap 2. Jika di tahap 1 ada nomor-nomor yang mungkin tidak aktif atau salah input data, bisa dikoreksi untuk tahap kedua.
"Setiap kali penerima paket data kuota akan valid selama 30 hari. Jadi di tanggal berapapun penerima itu mendapat kuota internet, tetap valid selama 30 hari. Untuk pengiriman terakhir yaitu bulan ketiga dan keempat yang dikirim bersamaan. Kuota tersebut akan berlaku selama 75 hari terhitung sejak diterima," jelas Nadiem Makarim.
Mendikbud memahami pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi ini membuat biaya internet melonjak. Proses belajar mengajar lewat aplikasi dan video conference. Pemerintah mendengar dan menjawabnya dengan satu solusi bantuan kuota kepada masyarakat. Bukan hanya kepada para peserta didik tapi juga pendidik, berhasil mengalokasikan anggaran sebesar 7,2 triliun untuk dana bantuan dari bulan September sampai Desember 2020.
"Yang menerima dana bantuan kuota internet ada empat kelompok, yaitu peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini yaitu PAUD, yang kedua adalah peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, ketiga pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah, dan tentunya mahasiswa dan dosen.
Ada 4 jenis kelompok yang diberikan kuota. Untuk peserta didik PAUD sebesar 20 GB, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar diberikan 42 GB. Sedang mahasiswa dan dosen diberikan 50 GB," demikian penjelasan Nadiem Makarim.
Ada beberapa persyaratan penerima bantuan. Untuk peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik, dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik, orangtua, anggota keluarga ataupun wali. Jadi harus aktif ponselnya
Untuk mahasiswa harus terdaftar di aplikasi PD Dikti berstatus aktif dalam perkuliahan, atau sedang menuntaskan gelar ganda, dan memiliki kartu rencana studi berjalan, dan tentunya ponsel aktif.
Untuk pendidik di PAUD dan pendidikan dasar menengah sama harus mendaftar di aplikasi dapodik dan punya nomor aktif. Dan dosen terdaftar di aplikasi PD Dikti, dan status aktif pada tahun ajaran 2020-2021 dan memiliki nomor registrasi NIDM (cek lagi) dan tentunya memiliki nomor ponsel yang aktif.