Belum Lengkap, Pimpinan DPRD Lamongan Tetap Dilantik
Pelantikan pimpinan DPRD Lamongan periode 2019-2024 digelar hari ini, dengan pengambilan sumpah dan pengucapan janji jabatan. Namun, pemandangan yang ganjil saat pelantikan berlangsung. Semestinya, ada empat pimpinan dewan yang akan dilantik. Namun pada pelaksanaannya hanya ada tiga.
Kendati demikian, proses pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPRD Lamongan tersebut tetap berjalan meski unsur pimpinan tidak lengkap.
Dari empat unsur pimpinan, tiga orang yang dilantik, yaitu Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur serta dua Wakil Ketua, Retno Wardhani dan Darwoto. Sementara satu Wakil Ketua DPRD dari PAN belum dilantik.
Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur menjelaskan bahwa tidak lengkapnya Pimpinan DPRD Lamongan tersebut disebabkan oleh Surat Keputusan (SK) untuk Wakil Ketua DPRD dari PAN belum turun.
"Hal itu mengikuti mekanisme dari Gubernur, SK dari Gubernur kebetulan yang turun hanya tiga, mungkin yang satu itu dalam proses yang akan datang," ungkapnya.
Meski belum lengkap, Ghofur mengaku hal ini dilakukan karena jika pelantikan terus ditunda-tunda, malah menghambat kerja anggota dewan yang baru, karena DPRD harus segera tancap gas.
"Tidak ada pengaruh, pelantikan ini tetap dilakukan, kan kalau kita nunggu kita malah tidak bisa kerja," terangnya.
Lebih lanjut, politisi PKB tersebut berharap SK untuk Wakil Ketua DPRD Lamongan dari PAN segera turun, agar unsur pimpinan lengkap dan kinerja DPRD Lamongan bisa berjalan maksimal.
"Kita menunggu proses dari partai PAN, nanti diajukan ke DPRD Lamongan, kemudian diajukan ke Bupati, dari Bupati ke Gubernur. Prosesnya mudah-mudahan tidak lama, karena kita juga harus sama-sama untuk membahas 2020," bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Lamongan, Aris Wibawa menjelaskan bahwa nama yang diusulkan dari PAN untuk pimpinan DPRD adalah Wiji, namun tidak bisa diproses, karena ada cacat administrasi.
"Nama yang diusulkan PAN, tidak bisa diproses karena surat pengantar DPD PAN Lamongan hanya ditanda tangani wakil ketua dan sekretaris," ungkapnya.
Ia menambahkan, hal itulah yang mengganjalnya untuk surat SK dari Gubernur Jatim belum juga turun, dan tidak bisa ikut dilantik bersama tiga pimpinan DPRD Lamongan lainnya.
"Seharusnya Ketua DPD PAN dan sekretaris yang tanda tangan, bukan wakil ketua. Itu sesuai PP 12 tahun 2018 pasal 39 ayat 2," terangnya.