Belum Jalani Sidang, Pembunuh Bidan Desa di Situbondo Meninggal
Tersangka pembunuh istrinya berprofesi bidan desa di Situbondo, Agus Hadi Putra, 46 tahun, meninggal sebelum menjalani persidangan. Warga Desa Ketah, Kecamatan Suboh, ini meninggal setelah lima hari perawatan intensif akibat penyakit dideritanya di RSUD dr. Abdoer Rahim Situbondo.
"Selama di Rutan Situbondo, tersangka sulit makan karena sakitnya. Petugas dan tim dokter Rutan selalu membantu memberi makan dan vitamin untuk penyembuhan. Karena kondisinya makin memburuk, kami rujuk ke RSUD Situbondo. Tapi, setelah lima hari dirawat, tersangka meninggal," kata Tomi Eliyus, Kepala Rutan Klas lIB Situbondo, Minggu, 8 Mei 2022.
Tersangka Agus Hadi merupakan tahanan Pengadilan Negeri (PN) Situbondo yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB setempat. Tersangka dititipkan di Rutan Klas IIB Situbondo sejak 22 Maret 2022 untuk proses persidangan.
Sekadar mengingat, Agus Hadi Putra ditangkap dan ditetapkan tersangka pembunuhan Hanisah, 42 tahun, istrinya yang merupakan bidan desa pada 13 Januari 2022. Tersangka menghabisi nyawa istrinya dengan mencekik leher.
Pembunuhan itu dilakukan tersangka di rumah dinas korban yang menjadi Ponkesdes Ketah. Lokasinya tepat di samping Kantor Desa Ketah Kecamatan Suboh Situbondo.
Advertisement