Belum Inkrah, Jaksa Pastikan Vanessa Belum Bebas Sabtu Ini
Vanessa Angel tak bisa langsung bebas begitu saja setelah divonis 5 bulan penjara. Lantaran jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya banding atau tidak terhadap putusan tersebut.
Salah satu JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Novan Arianto mengatakan selama 7 hari ke depan Vanessa belum bisa bebas, lantaran selama 7 hari itu pula JPU masih memiliki waktu untuk melakukan banding. Artinya hukum dalam kasus Vanessa ini belum inkrah.
"Status hukumnya kan belum inkrah. Kita belum menentukan sikap terima atau tidak. Kalau kami mengajukan upaya banding, ya belum bisa bebas," katanya.
Padahal, sesuai perhitungan, vonis 5 bulan penjara oleh hakim itu jika dikurangi penahanan Vanessa sejak 30 Januari 2019 lalu, penahanannya akan habis pada Sabtu, 29 Juni 2019 akhir pekan ini atau tiga hari lagi.
Soal banding, Novan mengaku pihaknya akan berkonsultasi lebih dulu dengan tim jaksa penuntut dan atasannya di Kejati Jatim.
"Waktu 7 hari itu untuk berpikir apakah kami terima atau mengajukan upaya hukum terhadap putusan itu," kata Novan.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang bisa dijadikan landasan jika jaksa hendak mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Vanessa. Yang pertama adalah vonis 5 bulan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutannya selama 6 bulan.
"Putusan majelis hakim di bawah tuntutan kita. Jadi, menurut ketentuan undang-undang diberikan hak melakukan upaya hukum atau tidak selama 7 hari, baik kami maupun kuasa hukum," kata dia.
Sebelumnya hakim PN Surabaya, memvonis Vanessa angel bersalah dalam kasus pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila. Oleh majelis hakim ia dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.
Hal itu tertuang dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6). Selain hukuman 5 bulan penjara, majelis hakim Dwi Purwadi tidak mejatuhi Vanessa dengan denda atau subsider hukuman.
"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," ujar hakim.
Vanessa terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (frd)
Advertisement