Belum Inkrah, Dhani Masih Berpeluang Jadi Anggota DPR Jika Lolos
Personil Dewa 19, Ahmad Dhani, masih berpeluang menjadi anggota legislatif di Senayan apabila suaranya di Pileg 2019 kemarin meloloskan dirinya. Meski kini ia sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya perkara Ujaran Kebencian.
Hal itu dikonfirmasi oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Herlambang P. Wiratrama. Ia menyebutkan apabila putusan Mahkamah Agung membebaskan Dhani, ia bisa dilantik sebagai anggota DPR RI dari Gerindra asalnya suara pada Pileg 2019 memang membuat ia melenggang ke Senayan.
"Kan dia masih menjalani sidang toh. Putusan PN masih bisa digugat, selama belum ke MA, dan misal Dhani lolos, ya bisa saja dilantik. Akhir-akhir juga tak masalah kan," Ujar Herlambang.
Aktivis HAM tersebut juga mengatakan bahwa secara politik Dhani masih boleh memilih atau dipilih, itu terlihat dengan ikutnya dia dalam Pemilu 2019.
"Di Rumah Tahanan (Rutan), kan dia masih nyoblos karena memang hak politiknya tak dicabut,"lanjutnya.
Herlambang berkata, apabila Dhani memang lolos suaranya, namun dia diputus bersalah, maka sesuai UU, suara Dhani akan masuk ke suara partainya.
"Kita lihat UU nya saja ya. Kalau dia diputus salah ya tidak bisa dilantik jadi anggota legislatif," tutupnya.
Seperti diketahui, Dhani, didakwa telah melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lewat kata-kata 'idiot' yang ia ucapkan didalam video. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, secara sah dan terbukti oleh hukum.