Belum Dilantik, Calon DPRD Makassar Terciduk Isap Sabu
Caleg terpilih asal PPP Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rachmat Taqwa Qurais hanya bisa tertunduk lesu. Bayangkan saja, perjuangannya selama masa kampanye hingga Pemilu Legislatif 2019, berakhir sia-sia.
Tinggal selangkah lagi jelang pelantikan, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu malah diciduk polisi. Rachmat Taqwa terlibat kasus narkotika.
Ia ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Selasa 20 Agustus 2019 dini hari, pukul 00.30 Wita. Barang bukti yang turut diamankan antara lain 2 sachet sabu, alat isap, dan 2 linting ganja sintetis.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait status Rachmat Taqwa, apakah sebagai pengedar atau hanya pemakai narkotika.
"Hasil tes urine RT positif menggunakan narkoba jenis sabu," jelas Wahyu kepada wartawan saat gelar perkara di Polrestabes Makassar, Selasa 20 Agustus 2019.
Rachmat Taqwa turut dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Pria itu tampak mengenakan baju putih dan hanya menundukkan kepala saat diapit oleh petugas kepolisian.
Usai jumpa pers tersebut, Rachmat Taqwa dikembalikan ke dalam sel tahanan Polrestabes Makassar. Ia akan dikenai Pasal 112 dan 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan data KPU Kota Makassar, Rachmat Taqwa ikut bersaing di Dapil II Makassar, yang meliputi Kepulauan Sangkarang, Wajo, Ujung Tanah, Tallo, dan Bontoala.
Ada sepuluh nama caleg terpilih yang berhasil menduduki kursi legislatif di Dapil II. Mereka adalah Wahab Tahir (Golkar), Suryadi Arsyad dan Fatma (Demokrat), Rachmat Taqwa (PPP), Rudianto Lalo (Nasdem), Andi Astiah (PKS), Pahlevi (Gerindra), Saharuddin (PAN), M Yunus (Hanura), dan Wiliam (PDIP).
KPU Kota Makassar menyebut Rachmat Taqwa tetap dapat dilantik hingga dia ada keputusan tetap dari pengadilan. Hal ini merujuk pada aturan PKPU Nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih.
"Seseorang anggota DPRD yang sudah ditetapkan, tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPRD, salah satunya disebabkan karena menjadi terpidana. Namun jika keputusan belum inkrah tetap memungkinkan untuk dilantik kecuali ia dipecat dari partainya," kata Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar.
Sementara itu, partai politik tempat Rachmat Taqwa bernaung belum memberikan keterangan perihal penangkapan kadernya tersebut.
Advertisement