Home Nasional Politik dan Pemerintahan

Belum Cukup Umur, Mak Rini Maafkan dan Cabut Laporan Terduga Perusakan APK

Politik dan Pemerintahan
Paslon nomor urut 2 Rini Syarifah dan Abdul Ghoni, di Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, inisial R dan S bersalaman dengan Cabup Rini Syarifah setelah Pernohonan maaf kedua orang tuannya dimaafkan, sekaligus mencabut laporan pada Jumat, 8 Nopember 2024.(Foto: Choirul Huda/Ngopibareng.id)
Bawaslu Perusakan APK Pemilu 2024 Mak Rini Pilkada Blitar 2024
Like

Advertisement

Choirul Anam Sujatmiko

Komentar

Advertisement

Title