Belum Cukup Umur, Mak Rini Maafkan dan Cabut Laporan Terduga Perusakan APK
Calon Bupati nomor urut 2 Rini Syarifah mendatangi Bawaslu Kabupaten Blitar, Jalan Ahmad Yani Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Jumat 8 Nopember 2024.
Kedatangan Mak Rini, sapaannya, untuk mencabut laporan terduga pelaku perusakan alat peraga kampanye (APK) berupa banner milik pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Blitar Rini Syaraifah – Abdul Ghoni pada Pilkada serentak tahun 2024.
Rini Syarifah tiba ke Bawaslu pada pukul 11.00 WIB bersama suami dan didampingi Tim hukum pemenangan Mak Rini – Mas Ghoni, Joko Trisno langsung menuju ruang Gakumdu Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar di Sananwetan Kota Blitar. Sementara di dalam sudah menunggu pihak terlapor inisial R dan S yang didamping masing masing orang tuanya.
Sebelumnya Tim Hukum Joko Trisno telah melaporkan penangkapan inisial (R) dan (S) terduga pelaku perusakaan APK berupa banner milik pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Blitar Mak Rini – Mas Ghoni. Lokasi perusakan berada di Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, ke Bawaslu Kabupaten Blitar.
Pertemuan antara Mak Rini sebagai pelapor dengan terduga pelaku perusakan APK banner (Cabup – Cawabup) di ruang Gakumdu dilaksanakan tertutup, wartawan tidaak diperkenankan masuk.
Mak Rini usai pertemuan mengatakan akan mencabut laporan dan memaafkan perbuatan para terlapor. Alasannya karena terduga pelaku inisial R dan S statusnya masih pelajar dan belum cukup umur
“Kami Paslon nomor 2, memaafkan dan mencabut laporan atas perilaku apa yang dikerjakan oleh adik-adik kita, untuk tidak perlu diulang kembali. Yang pasti sudah Dicabut laporannya agar mereka bisa melanjutkan sekolahnya karena terlapor masih di bawah umur,” ujarnya
Adik adik masih butuh masa depan, lanjutnya, dan mempunyai masa depan yang harus mereka pikirkan Mak Rini tidak ingin mereka R dan S ada catatan berurusan dengan yang berwajib.
Mak Rini beralasan, mecabut laporan perusakan APK berupa banner bisa berdampak pada pidana, “ APK itu kalau dirusak ada pidannya,“ paparnya.
Mak Rini berharap dengan mencabut laporan suasana Pilkada di Kabupaten Blitar tidak ada kegaduhan, “Tidak ada kegaduhan dan kekacauan, berharap pilkada ini pilkada damai, Pilkada yang bisa memberi riang gembira kepada masyarakat,” tandasnya.
Mak Rini mengajak untuk mengkondusifkan Kabupaten Blitar yang ayem, trentrem, mesem.
Di tempat yang sama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin menjelaskan tentang pertemuan Mak Rini dan kedua terduga pelaku perusakan Banner paslon Mak Rini – Mas Ghoni.
“Permohonan maaf dari kedua orang tua terduga pelaku perusakan banner, dan Mak Rini sebagai pemilik banner memaafkan,” ujar Masrukin.
Lanjut Masrukin, posisi laporannya ada di Bawaslu, maka di tempat ini mereka bersepakat untuk satu memohon maaf dan satunya memaafkan.
Masrukin menjelaskan, selain ada pencabutan laporan yang sudah disampaikan ke Bawaslu, karena hari ini terakhir akan rapat koordinasi dengan Gakumdu, terkait dengan pencabutan laporan, keputusannya nanti di Gakumdu.
“Ancaman terhadap pelaku peresakan APK adalah pidana kurungan e minimal 1 bulan maksimal 6 bulan atau denda antara 1 juta,” pungkas Masrukin.
Advertisement