Pandemi, KPU Jatim Akan Diskusikan Protokol Kampanye Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur belum memiliki regulasi khusus untuk pencoblosan dan kampanye dalam Pilkada Serentak 2020. Hal itu karena sampai saat ini belum ada regulasi dari KPU Republik Indonesia. Namun, KPU Jatim tetap menyiapkan sejumlah sarana untuk menerapkan protokol kesehatan seperti yang umum dilakukan.
“Teknik sampai hari ini belum ada regulasi yang dijelaskan. Meski ada wacana penggunaan alat coblos tunggal seperti tusuk sate atau tusuk gigi, kemudian penambahan bilik, kemudian pemberitahuan dalam C6 (undangan) akan ada jadwal. Tapi ini masih belum ada regualasi,” kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam.
Namun, ia mengatakan, protokol yang disiapkan seperti penyediaan fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun, disinfektan, dan sarung tangan.
Pengadaan itu mampu direalisasikan dengan dukungan dana dari APBN sebesar Rp600 miliar. Selain juga digunakan untuk melakukan rapid tes kepada petugas. “Jadi tambahan ini berdampak pada pendirian TPS, honor petugas, perangkat, APD, dan macam-macamnya,” imbuhnya.
Begitu pula terkait dengan pelaksanaan kampanye, KPU masih masih memerlukan diskusi bersama dengan semua pihak.
Sebelumnya, sejumlah daerah telah merencaknakan sejumlah protokol untuk meminimalisir risiko penyebaran covid-19 saat pandemi. Seperti KPU di Nusa Tenggara Timur misalnya, mereka mewacanakan kampanye daring bagi peserta Pilkada Serentak tahun 2020. Lewat kampanye daring, potensi penyebaran covid-19 akibat kerumunan peserta kampanye bisa dihindari.
Selain itu, rapid test massal untuk penyelenggara KPU juga sudah dilakukan di wilayah Jember pada Sabtu dan Minggu, 27 dan 28 Juni 2020. Seluruh perangkat penyelenggara Pilbup Jember baik di tingkat desa hingga kecamatan menjadi peserta dalam rapid test tersebut. Meski belum diketahui, apakah rapid test akan diulang kembali, mengingat tahapan Pilkda 2020 masih berlangsung hingga akhir tahun 2020.