Belum Ada Opsi Lain, Pilkada 2020 Akan Digelar Sesuai Jadwal
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, Pilkada seretak tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 23 September 2020. Menurutnya, sampai sekarang tidak ada opsi untuk menunda Pilkada serentak sehubungan dengan wabah Covid-19.
"Semoga masalah Covid-19 ini cepat selesai, supaya kita bisa bekerja secara maksimal, sehingga tidak memengaruhi tahapan Pilkada yang sedang berjalan," kata Arief Budiman kepada Ngopibareng.id, Kamis 19 Maret 2020.
Menurut Arief, menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia, KPU telah memutuskan beberapa hal untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, sehingga tidak mengganggu tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Pertama, KPU akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pola kerja pegawai
di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
termasuk Ketua dan Anggota KPU.
Pengaturan tersebut meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau work from home, guna melindungi diri masing-masing dengan penyediaan sanitizer baik pribadi maupun di ruang kerja. Sehingga pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan.
Kedua, terkait kelanjutan pelaksanaan tahapan Pemilihan 2020 yang dilaksanakan dalam
waktu dekat ini (Maret-April 2020), KPU mengatur sebagai berikut :
1. Saat ini tahapan rekrutmen PPS sedang berlangsung, yaitu pengumuman PPS terpilih
dan akan dilanjutkan dengan pelantikan PPS agar dilakukan tidak bersamaan dalam
jumlah banyak.
Pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme 5 orang Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah (berpencar di 5 titik). Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak.
2. Tahapan verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan dilaksanakan petugas
dengan proteksi diri yang ketat, jaga jarak dalam berkomunikasi, hindari kontak langsung
dan bersihkan anggota badan dengan hand sanitizer dan penggunaan masker, termasuk
membersihkan peralatan yang digunakan.
3. Tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri
yang ketat, seperti halnya verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan.
Ketiga, KPU juga mengintruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk
menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31
Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti Bimtek, pelatihan dan
launching Pemilihan 2020.
"KPU berharap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama dua minggu ini
penanganannya berhasil dengan baik, sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan
dengan baik. Sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan Pilkada," kata Ketua KPU RI.
Advertisement